Minggu, 10 November 2013



ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA TURATEA

BAGIAN I
MUKADDIMAH

Allah SWT menciptakan realitas dengan menghadirkan wujud esoteric dan eksoteric secara serentak yang membawa pengetahuan dan kebahagiaan. Oleh karena itu, tidak akan di temukan kesamaan antara orang yang mengetahui (memiliki intelektualitas) dengan orang yang tidak memiliki pengetahuan. Dengan pengetahuan  (knowledge)inilah manusia yang membangun peradaban dan sejarahnya sehingga ia bukan hanya sebatas binatang berakal (Alhayawan Annathiq).
Konsekwensi kehendak atau sejarah mengharuskan manusia menciptakan sistem sejarahnya masing-masing. Sistem yang baik dan benar menjadi persyaratan  terbangunya peradaban hasil tuntunan Ilahi. Pembangunan sejarah dan peradaban membutuhkan metodologi yang konsesinal dan sistematis yang mampu mengintegrasikan potensi pendengaran, penglihatan, dan hati sebagai akumulasi atas potensi intelektualitas yang suci karena kesadaran setiap individu merupakan persyaratan yang sangat urgen.
Berangkat dari pemikiran di atas dan kesadaran akan potensi kemanusiaan yang di landasi dengan nilai primordial budaya luhur masyarakat Turatea, maka segenak pelajar dan mahasiswa asal Kabupaten Jeneponto bertekad mendirikan perhimpunan sebagai wadah penyadaran. Demi menjaga eksistensi menyusun anggaran dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi sebagai berikut:











BAGIAN II
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Pelajar Mahasiswa Turatea yang selanjutnya di singkat HPMT.
Pasal 2
Waktu
HPMT di dirikan pada tahun 1965 untuk waktu yang tidak di tentukan
Pasal 3
Tempat Kedudukan
HPMT berkedudukan di Kota Makassar
BAB II
AZAS DAN LANDASAN
Pasal 4
Azas
HPMT berazaskan Pancasila
Pasal 5
Landasan
HPMT berlandaskan historis, ideologis dan nilai-nilai budaya lokal
BAB III
STATUS, FUNGSI, DAN PERAN
Pasal 6
Status
HPMT adalah Organisasi pelajar mahasiswa
Pasal 7
Fungsi
HPMT befungsi sebagai wadah pendidikan dan pengkaderan





Pasal 8
Peran
HPMT berperan:
1.      Sebagai salah satu wahana peningkatan kualitas pelajar, mahasiswa, dan masyarakat Turatea.
2.      Memberi kontribusi bagi pembangunan daerah
3.      Agen kontrol sosial guna terciptanya tata kehidupan masyarakat Jeneponto yang demokratis dan sejahtera
BAB IV
SIFAT
Pasal 9
HPMT bersifat independen.
BAB V
TUJUAN
Pasal 10
HPMT bertujuan:
“Membina insan akademis yang bermartabat, mandiri, bertanggung jawab atas terwujudnya kebersamaan yang demokratis serta  bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa”.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 11
1.      Yang dapat menjadi anggota HPMT adalah pelajar dan mahasiswa yang berasal dari Jeneponto.
2.      Anggota HPMT terdiri dari:
a.       Anggota Muda
b.      Anggota Biasa
c.       Anggota Kehormatan






BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Kekuasaan
1.      Kekuasaan organisasi ada di tangan seluruh anggota dan dilaksanakan melalui KONGRES HPMT, Musyawarah Komisariat HPMT, Musyawarah Asrama, dan Musyawarah Badan Khusus
Pasal 13
Kepemimpinan
1.      Kepemimpinan organisasi dipegang oleh Pengurus Besar HPMT, Pengurus Komisaariat HPMT, Asrama HPMT dan Badan Khusus HPMT
2.      Pengurus Besar HPMT, yang selanjutnya disebut PB HPMT, adalah badan kepemimpinan tertinggi organisasi yang menjalankan aktivitas organisasi di tingkat pusat.
3.      Pengurus Komisarat HPMT, yang selanjutnya disebut PK HPMT, adalah badan kepemimpinan tertinggi organisasi yang menjalankan organisasi di tingkat komisariat.
4.      Pegurus Asrama HPMT, yang selanjutnya disebut PA HPMT, adalah badan kepemimpinan tertinggi organisasi yang menjalankan aktifitas organisasi di tingkat Asrama.
5.      Pengurus Badan Khusus HPMT, yang selanjutnya disebut BK HPMT, adalah badan kepemimpinan tertinggi organisasi ditingkat Badan Khusus
Pasal 14
Badan Khusus
Badan khusus HPMT yang selanjutnya di sebut BK HPMT, adalah badan khusus pada lingkungan HPMT yang bergerak pada bidang tertentu secara professional.
Pasal 15
Asrama
1.      Asrama HPMT merupakan aset organisasi sebagai fasilitas tempat tinggal bagi anggota HPMT, yang juga dikelola oleh pengelola asrama.
2.      Asrama HPMT terdiri dari Asrama Putra dan Asrama Putri


Pasal 16
Dewan Pertimbangan Organisasi
1.      Dewan Pertimbangan Organisasi HPMT yang selanjutnya di sebut DPO HPMT, adalah badan yang berfungsi memberikan nasihat, saran, dan pengawasan kepada pengurus baik di minta maupun tidak diminta.
2.      DPO HPMT terdiri dari DPO PB HPMT, DPO PK HPMT, DPO Asrama HPMT, DPO BK HPMT.
BAB VII
ATRIBUT
Pasal 17
Atribut HPMT terdiri atas Lambang, Jas Pengurus, Bendera, Papan Nama, Stempel, Kop dan Kode Surat, dan Mars HPMT.

BAB IX
KEUANGAN
Pasal 18
Sumber dana dan pengelolaan keuangan HPMT diatur dalam Anggaran Rumah Tangga HPMT.
BAB X
PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 19
Pelanggaran
1.      Pelanggaran terdiri atas pelanggaran organisatoris dan pelanggaran moral
2.      Pelanggaran organisatoris adalah pelanggaran yang di lakukan oleh pelajar atau mahasiswa Turatea yang berkaitan dengan aturan keorganisasian HPMT.
3.      Pelanggaran etika moral adalah pelanggaran yang di lakukan oleh pelajar atau mahasiswa Turatea yang bertentangan dengan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal.
Pasal 20
Sanksi
Sanksi adalah hukuman yang diberikan atas pelanggaran terhadap aturan organisasi HPMT, yang dilakukan oleh anggota dan pengurus.



BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 21
Perubahan Anggaran Dasar HPMT hanya dapat dilakukan melalui forum KONGRES HPMT.
BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 22
Pembubaran HPMT hanya dapat dilakukan melalui forum KONGRES HPMT
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 23
Hal-hal yang belum di atur dalam Anggaran Dasar HPMT, akan diatur tersendiri dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan organisasi sepanjang yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar HPMT.




















ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA TURATEA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
1.      Anggota muda adalah semua pelajar dan mahasiswa turatea yang telah terdaftar sebagai anggota muda dan ditetapkan oleh pengurus komisariat.
2.      Anggota biasa adalah semua pelajar dan mahasiswa turatea yang telah mengikuti Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa dan Pelajar HPMT tingkat I.
3.      Anggota kehormatan adalah mantan ketua umum dan presidium PB HPMT.
Pasal 2
Masa keangotaan
1.      Masa keanggotaan muda berakhir karena:
a.       Telah memenuhi persyaratan sebagai anggota biasa
b.      Permintaan sendiri
c.       Diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat
d.      Meninggal dunia
2.      Masa keanggotaan biasa berakhir karena:
a.       Permintaan sendiri
b.      Diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat
c.       Satu tahun setelah kesarjanaannya
d.      Meninggal dunia
3.      Masa keanggotaan kehormatan berakhir karena:
a.       Permintaan sendiri
b.      Meninggal dunia
Pasal 3
Hak dan Kewajiban Anggota
1.      Anggota muda
Anggota muda berhak:
a.       Mengikuti kegiataan yang dilaksanakan oleh HPMT
b.      Mengajukan usul baik lisan maupun tulisan
c.       Memperoleh bantuan dan perlindungan sesuai dengan kemampuan HPMT
Anggota muda berkewajiban:
a.       Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HPMT serta aturan-aturan pokok organisasi lainnya.
b.      Mensukseskan segala kegiatan HPMT
c.       Menjaga nama baik HPMT
2.      Anggota biasa
Anggota biasa berhak:
a.       Dipilih dan memilih
b.      Mengikuti kegiatan yang dilakukan oleh HPMT
c.       Mengajukan usul baik lisan maupun tulisan
d.      Memperoleh bantuan dan perlindungan sesuai dengan kemampuan HPMT
e.       Memiliki kartu tanda anggota
Angota biasa berkewajiban:
a.       Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HPMT serta aturan-aturan pokok organisasi lainnya
b.      Mensukseskan segala kegiatan HPMT
c.       Menjaga nama baik HPMT
d.      Memiliki kartu tanda angota.
3.      Anggota kehormatan
Anggota kehormatan berhak:
a.       Mengajukan usul baik lisan maupun tulisan
b.      Mengikuti kegiatan yang dilakukan oleh HPMT
c.       Memperoleh bantuan dan perlindungan sesuai dengan kemampuan HPMT
Angota kehormatan berkewajiban:
a.       Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HPMT serta aturan-aturan pokok organisasi lainnya
b.      Mensukseskan segala kegiatan HPMT
c.       Menjaga nama baik HPMT
Pasal 4
Pelanggaran
Pelanggaran organisasi berkaitan dengan pelanggaran terhadap aturan keorganisasian yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HPMT maupun aturan-aturan lainnya.
Pelanggaran yang dimaksud seperti:
a.       Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi dan atau golongan
b.      Pengatasnamaan organisasi secara ilegal
c.       Pencemaran nama baik organisasi
d.      Penyalahgunaan sekretariat dan inventaris organisasi.
Pasal 5
Sanksi
1.      Pemberian sanksi organisasi berupa skorsing dan pemecatan serta pembekuan lembanga dilakukan oleh PB HPMT.
2.      Mengenai mekanisme pemberian sanksi diatur lebih lanjut dengan keputusan PB HPMT.
Pasal 6
Mekanisme Pemberian Sanksi
1.      Teguran
2.      Teguran secara tertulis
3.      Skorsing
Pasal 7
Pembelaan
1.      Setiap anggota atau pengurus yang dikenakan sanksi berhak mendapatkan pembelaan pada forum yang ditunjuk untuk itu
2.      Mengenai mekanisme pembelaan, diatur lebih lanjut dengan keputusan PB HPMT

BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
KEKUASAAN

BAGIAN I
KONGRES HPMT
Pasal 8
Kewenangan
1.      Menetapkan agenda acara & tata tertib KONGRES HPMT
2.      Sebagai forum pertangung jawaban PB HPMT
3.      Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, GBHO, dan Rekomendasi.
4.      Menetapkan criteria calon ketua umum PB HPMT
5.      Memilih pengurus besar dengan jalan memilih ketua umum sekaligus merangkap formature.
6.      Mentapkan hal-hal yang di anggap penting
Pasal 9
Penyelenggaraan
1.      KONGRES HPMT diselenggarakan oleh PB HPMT.
2.      KONGRES HPMT diselenggarakan setiap 2 (dua) tahun sekali
3.      KONGRES HPMT diangap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (Dua Pertiga) dari peserta penuh (Quorum), dan apabila hingga jangka waktu yang ditentukan Quorum tidak terpenuhi maka KONGRES HPMT dinyatakan sah
Pasal 10
Kepesertaan
1.      Peserta KONGRES HPMT adalah PB HPMT, utusan Komisariat HPMT, Pengurus Asrama HPMT , Badan Khusus  HPMT, Pelajar dan undangan
2.      Peserta kongres HPMT terdiri dari peserta penuh dan peserta peninjau
3.      Peserta penuh mempunyai hak bicara dan hak suara, terdiri atas utusan Komisariat HPMT, Pengurus Asrama HPMT dan Badan Khusus  HPMT
4.      Peserta peninjau mempunyai hak bicara, terdiri atas PB HPMT dan pelajar serta undangan
5.      Jumlah peserta terdiri dari:

1.      Utusan Komisariat
a.       Peserta Penuh        : 3 orang
b.      Peserta Peninjau    : 2 orang
2.      Utusan Asrama & Badan Khusus
a.       Peserta Penuh        : 2 orang
b.      Peserta Peninjau    : 1 orang
3.      Utusan Pelajar 3 orang peninjau.









BAGIAN II
KONGRES LUAR BIASA
Pasal 11
1.      Kongres luar biasa HPMT, yang selanjutnya disebut KLB HPMT, diselenggarakan apabila ketua umum PB HPMT tidak mampu melakasanakan tugasnya dan atau melakukan pelanggran berat
2.      KLB diselenggarakan oleh dan atas kehendak sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari PK HPMT.
3.     KLB HPMT menunjuk pejabat ketua umum  hingga masa kepengurusan 
 berakhir.
4.      Menetapkan hal-hal lain yang dianggap penting.

BAGIAN III
MUSAWARAH KOMISARIAT HPMT
Pasal 12
Kewenangan
1.      Menetapkan agenda acara & tata tertib MUSKOM HPMT
2.      Sebagai forum pertanggungjawaban PK HPMT
3.      Menetapkan kriteria calon ketua umum PK HPMT
4.      Memilih pengurus dengan jalan memilih ketua umum sekaligus merangkap Formature PK  HPMT.
5.      Menetapkan hal-hal lain yang di anggap penting.
Pasal 13
Penyelenggraan
1.      MUSKOM HPMT diselengaarakan oleh PK HPMT
2.      MUSKOM HPMT diselenggarakan setiap 1 (satu tahun) persatu periode
3.      MUSKOM HPMT dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari peserta penuh (Quorum), dan apabila hingga jangka waktu yang ditentukan Quorum tidak terpenuhhi maka MUSKOM HPMT dinyatakan sah.
Pasal 14
Kepesertaan
1.      Peserta MUSKOM HPMT adalah PK HPMT, DPO Komisariat. PB HPMT, Anggota Komisariat HPMT, ASRAMA dan undangan
2.      Peserta MUSKOM HPMT terdiri dari peserta penuh dan peserta peninjau
3.      Peserta penuh mempunyai hak bicara dan hak suara, terdiri atas angota biasa Komisariat
4.      Peserta peninjau mempunyai hak bicara, terdiri atas PB HPMT, PA HPMT, BK HPMT dan undangan

BAGIAN IV
MUSYAWARAH KOMISARIAT LUAR BIASA
Pasal 15
1.    Muskom luar biasa HPMT, yang selanjutnya disebut MLB HPMT diselenggarakan apabila ketua komisariat (PK HPMT) tidak mampu melaksanakan tugasnya dan atau melakukan pelanggaran berat.
2.    MLB diselenggarakan oleh dan atas kehendak sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari Anggota biasa Komisariat.
3.    MLB HPMT menunujuk dan menetapkan pejabat ketua PK HPMT hingga masa kepengurusan berakhir.
5.    M LB HPMT pejabat ketua umum  hingga masa kepengurusan berakhir.
4.    Menetapkan hal-hal lain yang dianggap penting.

BAGIAN V
MUSYAWARAH ASRAMA HPMT
Pasal 16
Kewenangan
1.      Menetapkan agenda acara & tata tertib MUSRA HPMT
2.      Sebagai forum pertanggung jawaban pengurus asrama (PA) HPMT
3.      Menetapkan kriteria calon ketua asrama (PA) HPMT
4.     Memilih pengurus dengan jalan memilih ketua asrama sekaligus  merangkap formature (PA) HPMT
5.      Menetapkan hal-hal lain yang di anggap penting
Pasal 17
Penyelenggaraan
1.      MUSRA HPMT diselenggarakan oleh PA HPMT
2.      MUSRA HPMT diselenggarakan setiap 1 (Satu) tahun sekali
3.      MUSRA HPMT dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari peserta penuh (Quorum), dan apabila hingga jangka waktu yang ditentukan Quorum tidak terpenuhi maka MUSRA HPMT dinyatakan sah.
Pasal 18
Kepesertaan
1.      Peserta MUSRA HPMT adalah PB. HPMT, PK HPMT, PA HPMT, DP ASRAMA HPMT dan anggota ASRAMA.
2.      Peserta MUSRA HPMT terdiri dari peserta penuh dan peserta peninjau
3.      Peserta penuh mempunyai hak bicara dan hak suara, terdiri atas anggota Asrama
4.      Peserta peninjau mempunyai hak bicara, terdiri atas PB HPMT & undangan

BAGIAN VI
MUSYAWARAH ASRAMA LUAR BIASA
Pasal 19
1.      MUSRA LUAR BIASA pengurus asrama HPMT, yang selanjutnya disebut MLB PA HPMT, diselenggarakan apabila ketua asrama HPMT tidak mampu melaksanakan tugasnya dan atau melakukan pelanggaran berat.
2.      MLB PA HPMT diselenggarakan oleh dan atas kehendak sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari anggota Asrama HPMT
3.     M LB PA HPMT pejabat ketua umum  hingga masa kepengurusan berakhir.
4.     Menetapkan hal-hal lain yang dianggap penting.

BAGIAN VII
MUSYAWARAH BADAN KHUSUS HPMT
Pasal 20
Kewenangan
1.      Menetatpakan agenda acara & tata tertib MBK HPMT
2.      Sebagai forum pertanggung jawaban pengurus BK HPMT
3.      Menetapkan kriteria calon ketua umum Pengurus BK HPMT
4.      Memilih pengurus dengan jalan memilih ketua umum sekaligus merangkap formature Pengurus BK HPMT
5.      Menetapkan hal-hal lain y ang dianggap penting





Pasal 21
Penyelanggaraan
1.      MBK HPMT diselenggarakan oleh Pengurus BK HPMT
2.      MBK HPMT diselenggarakan setiap 1 (Satu) tahun sekali
3.      MBK HPMT dianggap sah apabila diakhiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari peserta penuh (Quorum) dan apabila hingga jangka waktu yang ditentukan Quorum tidak terpenuhi maka MBK HPMT dinyatakan sah

Pasal 22
Kepesertaan
1.      Peserta MBK HPMT adalah pengurus PB HPMT,BK HPMT, Anggota BK HPMT, dan undangan
2.      Peserta MBK HPMT terdiri dari peserta penuh dan peserta peninjau
3.      Peserta penuh mempunyai hak bicara dan hak suara, terdiri atas pengurus & anggota BK HPMT
4.      Peserta peninjau mempunyai hak bicara, terdiri atas PB HPMT & Undangan

BAGIAN VIII
MUSYAWARAH BADAN KHUSUS LUAR BIASA
Pasal 23
1.      MBK LUAR BIASA pengurus Badan Khusus HPMT, yang selanjutnya disebut MLB BK HPMT, diselenggarakan apabila ketua Badan Khusus  (BK)HPMT tidak mampu melaksanakan tugasnya dan atau melakukan pelanggaran berat.
2.      MLB BK HPMT diselenggarakan oleh dan atas kehendak sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari anggota BK HPMT
3.      MLB HPMT BK HPMT menunjuk dan menetapkan pejabat ketua BK HPMT hingga masa kepengurusan berakhir







BAB III
KEPEMIMPINAN HPMT
BAGIAN I

PB HPMT
Pasal 24
Masa Jabatan
Masa jabatan PB HPMT adalah 2 (dua) tahun sejak pelantikan/serah terima jabatan dari PB HPMT yang lama (Demisioner)
Pasal 25
Personalia Pengurus
1.        PB HPMT sekurang-kurangnya terdiri dari ketua umum, sekretaris jenderal, dan  bendahara umum.
2.        Pengurus Besar adalah anggota HPMT yang tidak menjabat sebagai Pengurus Komisariat, Pengurus Asrama HPMT dan Badan Khusus HPMT
Pasal 26
Tugas dan Wewenang
1.      Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah komposisi PB HPMT terbentuk, PB HPMT yang lama (Demisioner) mengadakan serah terima jabatan dengan PB HPMT yang baru
2.      PB HPMT yang baru dapat melaksanakan tugasnya setelah serah terima jabatan dengan PB HPMT yang lama (Demisioner)
3.      Melaksanakan hasil-hasil KONGRES HPMT
4.      Melaksanakan sidang Pleno HPMT
5.     Menyampaikan keadaan organisasi pada sidang pleno HPMT
6.      Menyiapkan rancangan materi KONGRES HPMT
7.      Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada anggota melalui KONGRES HPMT
8.      Membentuk, mengesahkan dan melantik PK HPMT, Pengurus Asrama HPMT, dan pengurus BK HPMT
9.      Dapat mengskorsing, memecat, dan merehabilitasi Anggota/pengurus HPMT
10.  Dapat membekukan PK HPMT, BK HPMT dan Pengurus Asrama HPMT



BAGIAN II
PK HPMT
Pasal 27
Masa Jabatan
Masa jabatan PK HPMT adalah 1 (satu) tahun sejak pelantikan/serah terima jabatan dari PK HPMT yang lama (Demisioner)
Pasal 28
Personalia Pengurus
1.      PK HPMT sekurang-kurangnya terdiri dari ketua komisariat, sekretaris umum, dan bendahara umum
2.    Yang dapat menjadi anggota PK HPMT adalah anggota biasa yang telah mengikuti Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa Tingkat I.
3.    Pengurus Komisariat adalah anggota komisariat yang tidak menjabat sebagai Pengurus Besar HPMT, Pengurus Asrama HPMT dan Badan Khusus HPMT
Pasal 29
Tugas dan Wewenang
1.      Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah komposisi PK HPMT terbentuk, PK HPMT yang lama (Demisioner) mengadakan serah terima jabatan dengan PK HPMT yang baru
2.      PK HPMT yang baru dapat melaksanakan tugasnya setelah serah terima jabatan dengan PK HPMT yang lama (Demisioner)
3.      Melaksanakan hasil-hasil KONGRES HPMT dan MUSKOM HPMT
4.      Menyampaikan laporan tertulis kepada PB HPMT setiap 6 (enam) bulan sekali mengenai pelaksanaan progran kerja organisasi
5.      Menyelenggarakan MUSKOM HPMT pada akhir kepengurusan
6.      Menyiapkan rancangan materi MUSKOM HPMT
7.      Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada anggota melalui MUSKOM HPMT
8.      Menyampaikan laporan tertulis kepada ketua umum PB HPMT di akhir periode kepengurusan
9.      Menyampaikan hasil kinerja pengurus komisariat kepada PB HPMT melalui Sidang Pleno HPMT maupun pada forum yang lainnya untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya
10.  Menyampaikan usul atau inisiatif untuk diselenggarakannya KLB.


BAGIAN III
PENGURUS ASRAMA
Pasal 30
Masa Jabatan
Masa pengurus asrama HPMT adalah 1 (satu) tahun sejak pelantikan/serah terima jabatan dari PA HPMT yang lama (Demisioner)
Pasal 31
Personalia Pengurus Dan Penghuni Asrama
1.      Pengurus Asrama HPMT sekurang-kurangnya terdiri dari ketua asrama, sekretaris, dan bendahara asrama.
2.      Pengurus Asrama adalah penghuni asrama yang tidak menjabat sebagai Pengurus Besar HPMT, Pengurus Komisariat HPMT dan Badan Khusus HPMT
3.      Penghuni asrama adalah Pelajar dan Mahasiswa yang berasal dari Kab. Jeneponto.
4.      Mekanisme recruitment penghuni asrama diatur dalam mekanisme tertentu yang tidak bertentangan dengan AD/ART HPMT
Pasal 32
Tugas dan Wewenang
1.      Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah komposisi PA HPMT terbentuk, PA HPMT yang lama (Demisioner) mengadakan serah terima jabatan dengan PA HPMT yang baru
2.      PA HPMT yang baru dapat melaksanakan tugasnya setelah serah terima jabatan dengan PK HPMT yang lama (Demisioner)
3.      Melaksanakan hasil-hasil ketetapan KONGRES HPMT dan MUSRA serta kebijakan-kebijakan PB HPMT
4.      Menyampaikan laporan tertulis kepada PB HPMT setiap 6 (enam) bulan sekali mengenai pelaksanaan progran kerja organisasi
5.      Menyampaikan laporan tertulis kepada ketua umum PB HPMT di akhir periode kepengurusan
6.      Menyampaikan hasil kinerja pengurus komisariat kepada PB HPMT melalui Sidang Pleno HPMT maupun pada forum yang lainnya untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya
7.      Dapat melakukan kerja sama dengan lembaga di luar HPMT atas sepengetahuan ketua umum PB HPMT

BAGIAN IV
PENGURUS BADAN KHUSUS
Pasal 33
Masa Jabatan
Masa jabatan BK HPMT adalah 1 (satu) tahun sejak pelantikan/serah terima jabatan dari BK HPMT yang lama (Demisioner)
Pasal 34
Personalia Pengurus & Anggota Badan Khusus
1.      Pengurus BK HPMT sekurang-kurangnya terdiri dari ketua badan khusus, sekretaris, dan bendahara
2.      Yang dapat menjadi anggota BK HPMT adalah anggota biasa atau anggota kehormatan yang berminat pada bidang-bidang khusus yang telah melalui jenjang pengkaderan badan khusus
3.     Mekanisme recruitment anggota BK HPMT diatur dalam mekanisme tertentu  yang tidak bertentangan dengan AD/ART HPMT
Pasal 35
Tugas dan Wewenang
1.      Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah komposisi BK HPMT terbentuk, BK HPMT yang lama (Demisioner) mengadakan serah terima jabatan dengan BK HPMT yang baru
2.      BK HPMT yang baru dapat melaksanakan tugasnya setelah serah terima jabatan dengan BK HPMT yang lama (Demisioner)
3.      Melaksanakan hasil-hasil ketetapan KONGRES HPMT dan Musyawarah Badan Khusus (MBK) serta kebijakan-kebijakan PB HPMT
4.      Menyampaikan laporan tertulis kepada PB HPMT setiap 6 (enam) bulan sekali mengenai pelaksanaan progran kerja organisasi
5.      Menyampaikan laporan tertulis kepada ketua umum PB HPMT di akhir periode kepengurusan
6.         Menyampaikan hasil kinerja pengurus komisariat kepada PB HPMT melalui Sidang Pleno HPMT maupun pada forum yang lainnya untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya
7.     Dapat melakukan kerja sama dengan lembaga di luar HPMT atas sepengetahuan 
 ketua umum PB HPMT

BAGIAN V
SIDANG PLENO
Pasal 36
Tugas
Mengevaluasi setiap kebijakan dan jalannya program-program kerja PB HPMT, PK HPMT, Asrama HPMT dan Pengurus Badan khusus HPMT
Pasal 37
Penyelenggaraan
1.      Sidang pleno HPMT diselenggarakan oleh PB HPMT
2.      Sidang pleno HPMT diselenggarakan setiap 6 (enam) bulan sekali atau sekurang-kurangnya 2 (dua) kali selama periode kepengurusan PB HPMT
3.      Pada sidang pleno terakhir, selain membahas masalah-masalah kepengurusan juga mempersiapkan pembentukan panitia dan materi-materi kongres HPMT
Pasal 38
Kepesertaan
Peserta sidang pleno HPMT adalah DPO HPMT, PB HPMT, PK HPMT, pengurus Asrama HPMT pengurus Badan khusus HPMT

BAGIAN VI
DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI
Pasal 39
DPO PB HPMT
1.      DPO PB HPMT ditentukan dan ditetapkan oleh formature/ketua umum PB HPMT
2.      Anggota DPO PB HPMT terdiri dari alumni PB HPMT dan tokoh masyarakat Turatea
3.      Jumlah dan susunan anggota DPO PB HPMT minimal 5 orang

Pasal 40
DPO PK HPMT, ASRAMA & BK HPMT

1.      DPO PK HPMT, Asrama HPMT & BK HPMT  ditentukan oleh formature/ketua Komisariat,Kertua Asrama, Ketua Badan khusus  HPMT .
2.      Jumlah dan susunan anggota DPO PK HPMT,Asrama HPMT & BK HPMT  berjumlah minimal 3 orang.

BAGIAN VII
PENDIRIAN KOMISARIAT
Pasal 41
-          Komisariat dapat dibentuk jika minimal 15 (lima belas) orang pelajar atau mahasiswa yang tergabung pada sebuah sekolah atau perguruan tinggi mengajukan usulan tertulis kepada PB HPMT untuk pendirian komisariat baru
-          Komisariat yang terbentuk disahkan oleh PB HPMT sebagai Komisariat, Persiapan
-          Komisariat persiapan ditetapkan oleh KONGRES HPMT sebagai Komisariat, Defenitif.
-          Komisariat persiapan dapat berubah status menjadi komisariat defenitif jika telah menjadi memiliki minimal 30 (tiga puluh) anggota biasa.

BAGIAN VIII
PENDIRIAN BADAN KHUSUS
Pasal 42
Pendirian Badan Khusus Himpunan Pelajar Mahasiswa Turatea (BK HPMT) di atur dalam ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HPMT.

BAB IV
SUMPAH DAN JANJI
Pasal 44
Setiap pengurus PB HPMT, PK HPMT, Pengurus Asrama HPMT  dan BK HPMT yang akan dilantik harus mengucapkan sumpah dan janji sebagai tanda kesiapan menerima amanah organisasi
Pasal 43
Bunyi sumpah dan janji pengurus PB HPMT, PK HPMT, PC HPMT, BK HPMT, dan Pengurus Asrama HPMT yang akan dilantik sebagai berikut:
Demi Allah, saya bersumpah akan menjalankan amanat organisasi dan penuh tanggung jawab serta berjanji:
1.      Melaksanakan aturan dan amanat organisasi
2.      Bersikap jujur, terbuka, amanah, dan memiliki konsistensi serta komitmen tinggi untuk memajukan dan mengembangkan organisasi
3.      Ikhlas dalam melaksanakan tugas organisasi
4.      Membantu pihak pemerintah baik diminta ataupun tidak diminta untuk mengembangkan potensi daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat
5.      Melakukan control sosial dan membela hak-hak dan kepentingan masyarakat turatea

BAB V
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 45
Keuangan
Keuangan organisasi bersumber dari:
a.       Dana swadaya anggota
b.      Donatur, alumni HPMT, KKT, Pemda Jeneponto
c.       Usaha-usaha lain yang sah, halal, dan tidak mengikat.

Pasal 46
Kekayaan Organisasi
1.      Harta kekayaan organisasi diinvestasikan oleh staf kesekretariatan dan dipertanggung  jawabankan oleh sekretaris.
2.      Perbendaharaan organisasi di pertanggung jawabkan bendahara umum

BAB VI
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 47
Lambang
Lambang HPMT berupa perisai bersudut lima dengan warna dasar biru dan bergaris luar kuning emas yang didalamnya terdapat kuda jantang berwarna putih yang sedang berlari, matahari terbit, pohon  lontara dengan tiga buah

Pelapah, pena dan buku terbuka, pita putih dengan tulisan HPMT JENEPONTO, dan lambang bersudut lima dengan makna sebagai berikut :
a.       Perisai dengan sudut lima bermakna bahwa HPMT senantiasa berada pada garda terdepan dalam membela dan melindungi kepentingan anggota dan masyarakat Turatea dengan berdasar pada 5 (Lima) kesadaran diri mahasiswa Turatea yakni kesadaran mahasiswa akan eksistensi Tuhan, Agama, Masyarakat, linkungan, dan dirinya sendiri.
b.      Kuda jantan berwarna putih bermakna semangat juang yang dinamis progresif yang di landasi oleh niat tulus.
c.       Matahari bermakna HPMT senantiasa menjaga sikap optimis akan harapan masa depan yang lebih baik.
d.      Pohon lontara sebagai ciri khas Turatea bermakna bahwa HPMT senantiasa bermamfaat bagi anggota dan masyarakat sekitarnya.
e.       Pena dan buku bermakna bahwa HPMT berfungsi membagun insan akademis yang religius dan ilmiah.
f.       Pita putih yang bertuliskan HPMT JENEPONTO bermakna bahwa segenap pelajar Mahasiswa Turatea bertekad untuk berhimpun dalam suatu orgnisasi.
g.      Bintang bersinar yang bermakna kekayaan.
Pasal 48
Jas Pengurus
Jas pengurus terbagi atas :
a.       PDH pengurus berupa jas lengan  panjang berwarna hijau dengan logo dan nama organisasi di dada sebelah  kiri dan papan nama pengurus di dada sebelah kanan.
b.      PDL pengurus berupa lengan panjang berwarna biru tua dengan  logo di bahu sebelah kanan dan nama organisasi di dada sebelah kiri.
Pasal 49
Bendara
Bendera HPMT berwarna dasar hijau dengan ukuran 120 cm X 80 cm yang berisi logo HPMT ditengah-tengah
Pasal 50
Papan Nama
Papan nama pengurus HPMT berwarna dasar hijau dengan  ukuran  100 cm X  80 cm dengan logo HPMT berada disebelah kiri atas dengan ukuran 50 cm X  50 cm dan Nama dan alamat organisasi di sebelah kanan.
Pasal 51
Stempel
Stempel HPMT berupa lingkaran bulat telur yang didalamnya berisi logo HPMT dan digaris luarnya berisi nama organisasi.
Pasal 52
Kop dan Kode Surat
1.      Kop surat berisi logo HPMT berada di sebelah kiri.
2.      Kode surat :
a.       Surat memakai kode A ditujukan ke internal HPMT
b.      Surat memakai kode B ditujukan ke instansi dalam lingkup kab. Jeneponto
c.       Surat memakai kode C ditujukan di luar instansi kab. Jeneponto
d.      Surat memakai kode D berisi surat mandat organisasi
e.       Surat memakai kode E berisi surat keputusan organisasi
f.       Surat memakai kode F berisi surat rekomendasi organisasi
g.      Surat memakai kode G berisi surat tugas organisasi
h.      Surat memakai kode H berisi surat teguran.
Pasal 53
Mars HPMT
Mars organisasi lainnya diatur dalam ketentuan tersendiri yang ditetapkan Kongres.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA HPMT dan GBHO/GBPK HPMT
Pasal 54
1.      Perubahan Anggaran  Dasar/Anggaran Rumah Tangga HPMT,GBHO/GBPK HPMT hanya dapt di lakukan oleh KONGRES  HPMT
2.      Perubahan  anggaran Dasar/Aggaran Rumah Tangga HPMT, GBHO/GBPK HPMT hanya dapat dilakukan  jika disetuju I oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari peserta KONGRES HPMT.

BAB VIII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 55
1.      Pembubaran HPMT hanya dapat dilakukan oleh KONGRES HPMT.
2.      Pembubaran HPMT hanya dapat di lakukan jika disetujui oleh sekurang-kurangya 2/3 (dua pertiga) dari peserta KONGRES HPMT.
3.      Kekayaan HPMT setelah dibubarkan  harus dihibahkan kepada pemeritahan Kab. jeneponto.



BAB IX
Pasal 56
ATURAN TAMBAHAN
Hal- hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HPMT akan di atur tersendiri dalam peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuan organisasi yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Aggaran Rumah Tangga HPMT.




























GARIS-GARIS BESAR
HALUAN ORGANIASI DAN GARIS-GARIS BESAR PROGRAM KERJA
HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA TURATEA

BAB I
PENDAHULUAN

A.    PENGANTAR
Himpunan Pelajar Mahasiswa Turatea (HPMT) merupakan organisasi tempat berhimpunnya Pelajar dan Mahasiswa Turatea yang mengedepankan realitas dan rasionalitas menuju pencapaian tujtuan organisasi ini dibentuk.
Sebagai organisasi Pelajar Mahasiswa Turatea, HPMT mengemban amanah untuk mewujudkan tercapainya integritas kemahasiswaan bagi anggotanya demi agama, bangsa dan negara.
Upaya pengembangan kemahasiswaan mesti dilaksanakan dengan sadar dan terencana dengan mempertimbangkan aspek pengembangan materi, metode, fasilitas, sasaran program, kelembagaan dan pelaksaannya disesuaikan dengan kondisi Pelajar dan Mahasiswa Turatea.
Untuk mewujudkan hal tersebut di atas, perlu penjabaran lebih lanjut dalam suatu Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) HPMT.

B.     PENGERTIAN
Garis-Garis Besar Haluan Organisasi adalah garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak pelajar mahasiswa yang ditetapkan dalam KONGRES HPMT setiap suatu periode kepengurusan.

C.    MAKSUD DAN TUJUAN
Garis-Garis Besar Haluan Organisasi ditetapkan dengan maksud memberikan arah bagi kelangsungan organisasi dalam melaksanakan aktivitasnya untuk mencapai tujuan yang diinginkan, baik dalam jangka pendek (2 Tahun periode) sehingga secara bertahap cita-cita HPMT seperti yang dimaksud dalam anggaran HPMT dapat tercapai.



D.    LANDASAN
Garis-Garis Besar Haluan Organisasi disusun dengan menjadikan AD/ART sebagai landasan konstitusional moral dan sebagao landasan operasional dalam pelaksanaannya.

E.     SISTEMATIKA PENYUSUNAN
Garis-Garis Besar Haluan Organisasi merupakan gambaran rinci tentang arah pengembangan organisasi, baik jangka panjang maupun jangka pendek, maka GBHO disusun dan dituangkan  dalam pola umum program kerja HPMT dengan sistematika sebagai berikut.
1.      Pendahuluan
2.      Pola Umum Jangka Pendek HPMT
3.      Pola Umum jangka Pendek HPMT
4.      Program Dasar HPMT
5.      Mekanisme Kerja Organisasi
6.      Penutup

BAB II
POLA UMUM PENGEMBANGAN ORGANISASI JANGKA PANJANG
HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA TURATEA

Untuk memberikan arah dan orientasi pengembangan yang berkesinambungan, perluh ditetapkan suatu pola umum pengembangan organisasi yang berpedoman pada potensi dasar yang secara terhadap dilaksanakan dari periode secara terencana dan terpadu oleh HPMT.
Berdasarkan program dasar HPMT, maka disusunlah program umum pengembangan keorganisasian jangka panjang HPMT dalam kurun waktu 4tahun (empat) periode tahun kepengurusan, sebagai acuan yang bersifat umum dan mendasar bagi penataan lembaga keorganisasian HPTM.

A.    PENGERTIAN
Program umum jangka panjang aalah acuan dasar yang bersifat umum bagi perumusan  kegiatan-kegiatan dan pelaksanaannya secara berkesinambungan dari priode ke periode yang selanjutnya dilaksanakan oleh pengurus mulai dari pengurus beasr, Pengurus Cabang dan Pengurus Komisariat, Pengurus Asrama dan Badan Khusus.

B.     ARAH DAN SASARAN
Program umum HPMT didasarkan pada:
1.    Program umum jangka panjang (PUJP), disusun untuk melanjutkan cita-cita kemahasiswaan dengan menitik beratkan pada tahap pengkaderan, yang menjadikan seluruh kegiatan keorganisasian sebagai proses pengkaderan.
2.    Perluhnya pendoman pengkaderan yang baku dan senantiasi dikaji dan diperbaiki terus menerus untuk mencapai kesempurnaan yang disesuaikan dengan kondisi serta perkembangan pada masa yang akan datang.
3.    Perluhnya ditanamkan nilai-nilai organisasi dalam proses pengkaderan sehingga terwujud solidaritas pelajar dan mahasiswa Turatea.
4.    Terwujudnya PUJP HPMT sehingga ditetapkan tahapan-tahapan penjabaran yang dilakukan secara teratur, terencana dan trpadu meliputi:
a.                  Tahap 1      : dititik beratkan pada pembinaan pola hubungan yang komunikatif dan harmonis antara anggota HPMT.
b.   Tahap 2     :     dititik beratkan pada pelaksanaan proses regenerasi yang terpadu dan terencana.
c.    Tahap 3     :     dititk beratkan pada kontinuitas     pelaksanaan kaderisasi danpelatihan kepemimpinan pada masing-masing tingkat pelatihan
d.   Tahap 4     :     dititik beratkan pemberdayaan alumni, latihan kemimpinan sebagai follow up.
e.    Tahap 5     :     dititik beratkan pada pembinaan pola komunikasi timbal balik antar lembaga keorganisasianHPMT maupun pihak-pihak ekstrnal.
f.    Tahap 6     :     mendayagunakan secara optimal potensi anggota dan alumni.
g.   Tahap 7 :         dititk beratkan pada pemenuhan fasilitas lembaga dan keperluan lainya.
h.   Tahap 8 :         menitik beratkan pada pengembangan ilmu pengetahuan serta pengembangan riset dan teknologi.






C.    PROGRAM UMUM PENGEMBANGAN KEMAHASISWAAN JANGKA PANJANG HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA TURATEA
1.      Peningkatan kualitas anggota HPMT
Mengadakan kegiatan-kegiatan yang menunjang kualitas individu.
Kegiatan-kegiatan diluar HPMT untuk menunjang peningkatan kualitas individu.
2.      Peningkatan kualitas lembaga
2.1  Melakukan riset kelembangaan
Mengadakan kegiatan dalam rangka penguatan dan kemandirian lembaga.
3.      Pengembangan sistem pengkaderan
Merumuskan format pengkaderan yang brcirikan ke- HPMT-an dan disesuaikan dengan perkembangan perkembangan kondisis pelajar dan mahasiswa Turatea.
Pelaksanan pengkaderan secara mandiri sebagai perwujudan otoritas pengkaderan yang harus disesuaikan dengan kebutuhan anggota.
Evaluasi tentang sistem pengkaderan yang telah ada secara kontinyu.
4.      Peningkatan kualitas pengurus dan pengolahan administrasi
Mengadakan Up Grading pengurusan
Perluhnya peningkatan manajerial, loyalitas dan dedikasi yang tinggi dari seluruh pengurus. Selain itu pemenuhan sarana dan prasarana organisasi harus mendapat perhatian serius sesuai dengan tuntutan zaman. Pengembangan organisasi harus didukung adanya penataan informasi dan komunikasi yang efektif.
5.      Peningkatan peran HPMT
1. Peran HPMT secara interen, yaitu:
a.       Turut serta dalam pengambalian keputusan yang menyangut kepentingan anggota.
b.      Mengupayakan segala bentuk fasilitas yang ada hubungannya dengan kepentingan dan kesejahteraan anggota.
2. Peran secara ekstern, yaitu: 
a.       Ikut aktif dalam peningkatan kecerdasan, kedalian dan kesejahteraan masyrakat.
b.      Mengomptimalkan fungsi mahasiswa sebagai agent of chage,social control dan solidaritas maker.
c.       Mengamati setiap kebijakan pemerintah Daerah, Provinsi dan Nasonal.
d.      Menjalin komunikasi, bekerja sama dengan lembaga-lembaga ekstrenalberdasrkan independasi dan egalitarianime

BAB III
POLA PENGEMBANGAN JANGKA PENDEK
HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA TURATEA

A.    PENDAHULUAN
Pola umum pengembangan organisasi jangka pendek merupakan penjabaran dari pola umum pengembangan organisasi jangka panjang untuk jangka waktu satu periode pengurusan.
Pola umum pengembangan organisasi jangka pendek ini merupakan pedoman bagi pengurus HPMT satu priode dalam merumuskan program kerja kepengurusaannya yang akan dibahas secara rinci di rapat kerja.

B.     TUJUAN
1.      Memelihara kerahasiaan dan konsistensi pelaksanaan semua program kepengurusan yang menyeluruh, terpadu dan terkendali.
2.      Meningkatkan kesinambungan progam yang efisien dan efektif, sehingga dapat mencapai sasaran yang diinginkan masing-masing program.
3.      Memantapkan wawasan dan haluan kerja bagi pengurus dalam merealisasikan dan menjabarkan program pengurusan.
4.      Mempermudah analisa kerja dalam kelayakannya dan mempermudah dalam melakukan mekanisme control, monitoring dan evaluasi.
5.      Meningkatkan kualitas program dan realisasi kerja pengurus dan mempermudah  pemahaman anggota untuk senantiasa terlibat dalam setiap pelaksanaan program kerja organisasi.
C.    ARAH DAN KEBIJAKSANAAN
1.      Keanggotaan (Internal)
a.       Penigkatan kualitas keimanan, dan keterampilan anggota.
b.      Peningkatan nilai-nilai ukhuwah antar  anggota.
c.       Peningkatan kesadaran anggota sebagai insan akademis dan warga Turatea.
2.      Keorganisasian (Internal)
a.       Sosialisasi setiap kebijakan organisasi
b.      Pemantapan mekanisme kerja organisasi
c.       Peningkatan kualitas pengurus.
3.      Kemasyrakatan (Ekstrenal)
a.       Peningakatan kualitas peran aktif HPMT dalam proses pembangunan masyrakat Turatea.
b.      Peningkatan kualitas sumber daya manusia Turatea.
c.       Penelolaan dan peningkatan sumber daya alam yang menitik beratkan pada pengembangankersejahteraan masyrakat.

BAB 1V
PROGRAM DASAR
HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA TURATEA

A.    TUJUAN
Tujuan HPMT adalah sesuai dengan AD/ART HPMT
B.     POTENSI DASAR
Potensi dasar pengembangan HPMT mrupakan modal dasar yang dimiliki oleh pelajar, Mahasiswa Turatea baik yang dimiliki secara personal maupun institusinonl yaitu:
1.      Stutus dan kedudukan HPMT
2.      Kuantitas dan kualitas pelajar dan mahasiswa yang terdiri atas berbagi disiplin ilmu dengan tradisi bermahasiswa dan berlembanga sebagai kesinambungan generasi yang mendukung terciptanya kondisi yang diologis demokratis.
3.      Alumni HPMT yang tersebar diberbagi bidang kehidupan.
4.      Keberadaan HPMT sebagai organisasi mitra pemerintah dalam memajukan kualitas sumber daya manusia.  

C.    SASARAN PELAKSANAAN PROGRAM
Sebagai organisasi pelajar dan mahasiswa, maka sasaran pelaksanaan program HPMT adalah peningkatan kualitas anggotanya sehingga terwujud generasi yang bertakwa, kretif, mandiri, humanis, serta memiliki ilmu pengetahuan, seni dan budaya.



D.    KUALITAS PELAJAR DAN MAHASISWA TURATEA
1.      Kualitas Iman
a.       Sikap dan perilaku pelajar dan nmahasiswa Turatea yang dilandasi ketakwaan kepada Tuhan Yang Mahasiswa.
b.      Nilai-nilai moral sebagai landasan solidaritas-etis terhadap masyrakat, dirinya dan lingkungan. 
2.      Kualitas Ilmu
Menguasai ilmu pengetahuan dan ilmu tekhnologi serta mampu menerapkannya pada masyrakat dalam kerangka nilai-nilai akademis yang ditujukan untuk pencerahan masyrakat.
3.      Kualitas Amal
a.       Rela berkorban sebagai wujud kepedulian akan kepentingan masyrakat sebagai perwujudan solidaritas dan kesetiakawanan social
b.      Kualitas iman dan didarma baktikan demi terwujud masyrakat yang di cita-citakan.
4.      Kualitas Insan yang Padu Mengabdi
Adalah keikhlasan mengamalkan potensi yang dimilikinya untuk kemslahatan umum.

E.     ACUAN PROGRAM KERJA
1.      Bidang Pendidikan, pengkajian dan Pengembangan Organisasi
Bidang ini diarahkan pada usaha-usaha peningkatan kualitas dan kemampuan intektual anggota secara keseluruhan sebagai upaya untuk mempertinggi derajat kualitas sumber daya pelajar dan mahasiswa turatea yang berkesinambungan dan sistematik.
2.      Bidang Seni Budaya, Agama dan Pemberdayan Perempuan
Bidang ini senangtiasa berorientasi pada pengembangan dan penyaluran  bakat dan minat dalam upaya peningkatan kreatifitas dengan tetap memperhatikan budaya dan tradisi-tradisi lokal yang luhur. Menciptakan iklim religius melalui yang sarat  dengan nuansa- nuansa keagamaan. Usaha-usaha senantiasa diarahkan untuk menciptakan insan pelajar dan mahasiswa Turatea yang berilmu, beriman dan bertakwa. Sehingga diharapkan tercipta suatu kondisi masyarakat yang religius islami secara kaffah serta akselerasi dalam upaya pemberdayaan perempuan sebagai proses kaderisasi guna penyiapan kader-kader perempuan yang mampu memahami kebutuhan kaumnya atas prinsip egalitarianisme.


3.      Bidang Kesekretariatan dan Pendayagunaan Aparat organisasi
Bidang di arahkan pada pembenahan sistem keskretariatan dan mantap serta upaya peningkatan kualitas aparat organisasi melalui proses kaderisasi yang di barengi dengan pemberian kesempatan yang sama bagi seluruh aparatur sehingga terwujud perubahan pola fikir dikalangan pengurus dalam rangka membangun organisasi yang kompetitif dan akuntabel.
4.      Bidang Humas / Alumni dan Pengabdian Masyrakat
Progaram kerja ini diarahkan pada usaha untuk mewujudkan suatu kondisi yang harmonis dan komunikatif baik antara anggota dengan anggota atau anggota dengan alumni mapuan antara anggota dan masyarakat dengan tanpa megabaikan peran dan fungsi organisasi sebagai social control, moral force dan agent of change. Upaya kearah tersebut di atas dapat berupa penyebarluasan informasi tentang aktifitas HPMT baik melalui media informasi maupun jaringan langsung dengan alimni dan masyarakat.
F.     PETUNJUK PENJABARAN PROGRAM KEREJA
Agar rumusan pola umum jangka pendek untuk program kerja HPMT bersifat teknik opersional, maka akan diadakan lebih lanjut dan lebih rinci pada rapat kerja PB HPMT.
            Sebagai pedoman dalam pembahasan materi-materi rapat kerja, perlu diperhatikan beberapa hal sebagai brikut :
a.       AD/ART HPMT
b.      GBHO HPMT
c.       Hasil rapat koordinasi PB HPMT
d.      Hasil Raker tiap lembaga dalam lingkup HPMT

G.    EVALUASI PELAKSANAAN
Untuk menjaga insentitas  dan kesinambungan pola umum ini, maka perlu adanya koordinasi yang dilaksnakan secara simultan untuk memantau perencanaan, pelaksanaan serta realisasi pelaksanaan program kerja yang ada.
Upaya evaluasi ini akan dilaksanakan secara berkala dengan melibatkan seluruh organisasi dalam lingkup HPMT.


H.    PENUTUP
Garis-garis besar Haluan Organisasi (GBHO) ini disusun dan dirumuskan demi terselenggaranya kepengurusan lembaga keorganisasian HPMT yang sesuai dengan aspirasi anggota. GBHO ini disusun sebagai sesuatu upaya penyadaran, agar tercipta kehidupan organisasi yang di cita-citakan.
            Semoga GBHO ini merupakan pedoman kerja organisasi dilingkup HPMT.



















PEDOMAN PENGKADERAN
HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA TURATEA
(HPMT)
KABUPATEN JENEPONTO
Secara garis besar pedoman pengkaderan HPMT terbagi kedalam beberapa bagian yaitu meliputi: Pendahuluan, Tujuan Pengkaderan, arah Pengkaderan, Pola Dasar Pengkaderan, Pedoman Pengkaderan, Penutup.
1.      PENDAHULUAN
Pengertian Kader
Istilah kader diartikan sebagai orang yang terorganisir secara terus menerus dan menjadi tulang punggung bagi suatu kesatuan yang lebih besar. Oleh karenanya terdapat tiga cirri utama yang terintegrasi dalam setiap diri seorang kader, yaitu:
a)      Seorang kader bergerak dan terbentuk didalam organisasi, mengetahui dan melaksanakan aturan-aturan organisasi.
b)      Seorang kader memiliki komitmen yang permanent, utuh dalam memperjuangkan dan melaksanakan kebenaran.
c)      Setiap kader memiliki kualitas standar tertentu sesuai yang ditetapkan organisasi.
Kader HPMT adalah setiap anggota HPMT, yang telah melalui proses pengkaderan sehingga memiliki ciri sebagai kader, yaitu memiliki integritas yang utuh, berilmu, professional, sehingga siap mengemban amanah dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pengertian pengkaderan HPMT
Pengkaderan HPMT diartikan sebagai suatu usaha organisasi "yang dilaksanakan secara sadar dan sistematis berdasarkan pada pedoman pengkaderan HPMT sehingga memungkinkan seorang anggota HPMT dapat mengaktualisasikan potensi dirinya menjadi seorang kader intelektual profesional.

2.      TUJUAN PENGKADERAN HPMT
Pada dasarnya pengkaderan bertujuan untuk menciptakan suatu lingkungan pembelajaran yang dapat mendorong suatu proses peningkatan pengembangan kualitas individu setiap anggota atau kader HPMT sebagai inti generasi muda bangsa. Oleh karena itu, HPMT dituntut untuk senantiasa menjadi suatu lingkungan pembelajaran (Learning environmenty), organisasi pembelajaran (Learning organitional), sekaligus sebagai suatu komunitas pembelajar (learning community) yang berkemampuan untuk mentransformasikan kualitas-kualitas yang unggul kepada seluruh kader atau HPMT.
Inti materi transformasi dalam pengkaderan HPMT adalah watak dan kepribadian, sikap, wawasan dap kemampuan intelektual, serta etika, orientasi dan kemampuan yang professional.
3.      Arah Pengkaderan HPMT
Pengkaderan HPMT diartikan sebagai suatu pedoman yang dapat di jadikan sebagai suatu petunjuk atau penuntun yang mampu menggambarkan arah yang harus yang dituju dalam keseluruhan proses pengembangan dan pelaksanaan pengkaderan HPMT. Karena itu, arah pengkaderan HPMT amat terkait dengan tujuan dengan pengkaderan itu sendiri.
Terdapat beberapa landasan yang menjadi dasar dari arah pengkaderan HPMT, yaitu :
a.      Landasan nilai berupa ajaran pancasila yang terkandung didalam Undang-Undang   Dasar 45.
b.      Landasan historis kelahiran HPMT yang menyatu di dalam dinamika kehidupan mahasiswa Jeneponto.
c.       Landasan konstitusi, berupa substansi jati diri HPMT yang dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta landasan tuntutan perjuangan Kabupaten Jeneponto, yaitu memposisikan HPMT sebagai organisasi pelajar dan mahasiswa yang dituntut untuk berperan aktif sebagai sumber dan laboratorium calon pemimpin masa depan Jeneponto. Dengan demikian, arah pengkaderan HPMT adalah mewujugkan seluruh anggotanya agar bisa menjadi kader “intelek profesional” sebagai wujud profil kader ideal HPMT.
Berkaitan dengan hal itu, aspek-aspek pokok yang di tekankan dalam setiap pelaksanaan pengkaderan HPMT mencakup :
1)             Pembentukan integritas, watak. dan kepribadian kader
2)             Pengembangan kualitas intelektual dan spiritual
3)      Pengembangan kemampuan professional.
4.      Pola Dasar Pengkaderan HPMT
Pembentukan kader mengandung arti sekumpulan aktivitas pengkaderan yang terintegrasi dalam upaya mencapai tujuan HPMT. Secara garis besar, pembentukan kader HPMT berlangsung di dalam dan melalui dua pola pengkaderan pokok, yaitu : kegiatan latihan kader dan aktivitas kader. Pertama, kegiatan latihan kader atau LK, didefinisikan sebagai suatu bagian kegiatan pengkaderan HPMT yang di lakukan secara sadar, terencana, sistimatis dan berkesinambungan, serta memiliki pedoman dan aturan yang baku. Selain itu, dinyatakan pula bahwa latihan kader (LK) adalah media pengkaderan formal HPMT yang di laksanakan secara berjenjang serta menuntut persyaratan tertentu dalam setiap jenjang pengkaderan yang diikuti oleh setiap pesertanya. Seluruh materi pengkaderan dalam setiap jenjang pengkaderan, di titik beratkan terhadap pembentukan watak dan karakter kader HPMT melalui transfer nilai. wawasan, keterampilan, serta pemberian motivasi untuk mengaktualisasikan seluruh kemampuan setiap individu peserta latihan kader.
Apapun latihan kader HPMT terdiri dari dua jenjang yaitu meliputi:
Latihan kader I dan latihan kader II.
a.     Pedoman latihan kader, pada intinya berisi pola uraian mengenai:
-   Garis Besar Kurikulum Latihan Kader dan
-   Kurikulum Latihan Kader.
Garis besar kurikulum latihan kader, berisi tentang tujuan latihan kader, pokok-pokok materi kader, metode latihan kader, dan system evaluasi latihan kader. Selanjutnya, dalam kurikulum latihan kader berisi mengenai tujuan instruksional, pokok bahasan, metode, evaluasi, dan referensi.
b.     Dalam menjabarkan pedoman latihan kader maka hal yang harus diperhatikan adalah:
-   Tujuan latihan kader, yang meliputi tujuan seluruh latihan kader dan tujuan setiap jenjang latihan kader.
Latihan Kepemimpinan Khusus Pelajar adalah terbentuknya kader yang memiliki karakter dan sikap kritis dalam mewujudkan misi organisasi. Rumusan tujuan latihan kepemimpinan I, adalah terbentuknya kepribadian kader yang berkualitas akademis, sadar akan fungsi dan peranan dirinya dalam berorganisasi serta hak bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sementara itu, tujuan latihan kepemimpinan II adalah terbentuknya kader HPMT yang memiliki kemampuan intelektual dan mampu mengelola organisasi serta berjuang untuk meneruskan dan mengembangkan cita-cita masyarakat Jeneponto.
Materi latihan kader.
Materi latihan kader HPMT terdiri dari dua kelompok materi latihan, yaitu :
a.      Kelompok materi pokok yang mencakup, wawasan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan kepemimpinan serta manajemen organisasi.
b.      Kelompok metode penunjang.
Kelompok metode pokok mengandung muatan yang berorientasi pada pembinaan kemampuan-kemampuan yang memiliki kompetensi penting yang wajib diikuti oleh seluruh peserta latihan kader :
1)      Esensi sejarah HPMT, misi, posisi, dan peran HPMT dimasa akan datang.
2)      Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) HPMT
3)      Ketuhanan, pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kelompok materi penunjang merupakan mated latihan yang tidak secara langsung memiliki bobot penting dalam latihan kader, namun tetap dibutuhkan untuk wujudkan tujuan seluruh latihan kader
Materi penunjang adalah materi-materi yang mencakup :
1)      Sistem pembangunan daerah
2)      Pelajar dan Mahasiswa sebagai kekuatan inti kekuatan pemuda
3)      Teknik-teknik manajemen
Ø  Metode Latihan Kader
Metode latihan kader mengandung arti sebagai cara penyampaian atau penyajian meted yang digunakan dalam penyelenggaraan latihan kader HPMT
Dalam proses latihan kader HPMT metode yang digunakan adalah mencakup metode ceramah, dan metode lain yang tepat dan relevan dengan kebutuhan kader HPMT.
Dalam prakteknya pemilihan dan penetapan berbagai metode latihan kader termaksud, tergantung pada tujuan, materi, alat Bantu yang tersedia, struktur, peserta latihan kader, dad setiap jenjang latihan kader yang dilaksanakan.
Ø  Evaluasi Latihan Kader
Evaluasi terhadap penyelenggaraan suatu jenjang latihan keder bertujuan untuk mengetahui tingkat pencapaian tujuan latihan kader setiap jenjang maupun latihan kader secara keseluruhan. Karena iru keberhasilan suatu latihan kader ditentukan oleh tercapai atau tidaknya tujuan latihan yang dilaksanakan tersebut.
Alat atau instrument evaluasi latihan kader HPMT meliputi tes objektif, tes subjektif, wawancara dan penugasan. Sedangkan aspek utama yang di evaluasi adalah meliputi aspek pengetahuan, aspek sikap dan aspek keterampilan.
Ø  Pengembangan Kader
Pengembangan kader berfungsi sebagai suplemen dan komplemen semua jenjang latihan kader dalam semua proses pengkaderan HPMT. Aktivitas pengembangan aspek nalar, minat, dan kemampuan peserta terhadap bidang tertentu yang bersifat praktis sebagai kelanjutan dad pengkaderan yang di kembangkan dalam latihan kader.
Terhadap pelbagai jenis up grading yang diselenggarakan oleh HPMT. Di antaranya berupa up grading pers, up grading pengurus, up grading kesekretariatan, up grading hukum, up grading metodologi penelitian.
Ø  Pengabdian Kader
Pengabdian kader HPMT di artikan sebagai suatu bentuk implementasi peran HPMT sebagai organisasi kader Sumber dan Laboratorium calon pemimpin. Jalur dan bentuk pengabdian kader HPMT mencakup seluruh profesi dan lapangan kehidupan legal dan bermartabat yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat. Jalur dan profesi yang oleh kader HPMT selama mi antara lain adalah jalur akademisi, jalur birokrasi pemerintahan, jalur dunia usaha. jalur pendidikan. jalur politik, jalur kemasyarakatan, jalur olahraga dan jalur social budaya.
Melalui jalur-jalur pengabdian tersebut seluruh kader HPMT mengamalkan kemampuan terbaik yang di miliknya secara sistematis berkelanjutan bersama dengan semua kalangan masyarakat untuk mewujudkan tujuan HPMT yaitu :
1.             Membina insan akademis yang bermartabat, mandiri, bertanggung jawab dan bertaqwa kepada Tuhan Yang maha Esa.
2.             Membangun semangat kebersamaan dan iklim Demokrasi di kalangan pelajar, mahasiswa, dan masyarakat Turatea.


Pedoman Lembaga Pengelola Latihan Kader (LPLK)
Lembaga pengelola latihan kader merupakan suatu institusi yang bertanggung jawab dalam mewujudkan tujuan seluruh pengkaderan HPMT secara berkualitas. Lembaga mi memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap seluruh aspek pengkaderan, mulai dari aspek konsepsional, aspek tennis, maupun aspek manajerial dari seluruh proses pengkaderan.
Aktivitas - aktivitas atau kegiatan di artikan sebagai beragam kegiatan yang diikuti oleh setiap kader HPMT didalam semua lingkungan internal dan eksternal HPMT yang dikelompokkan menjadi aktifitas organisasional, aktivitas kelompok, dan aktivitas perorangan.
Aktivitas organisasional adalah semua kegiatan organisasi yang dilakukan oleh setiap kader dalam lingkup tugas organisasi Aktivitas kelompok diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan oleh setiap kader HPMT dalam suatu kelompok yang tidak memiliki hubungan structural dengan organisasi tertentu.
Sedangkan yang dimaksud dengan aktivitas perorangan adalah seluruh kegiatan yang diikuti oleh setiap kader HPMT secara perorangan didalam seluruh lingkungan internal maupun lingkungan eksternal HPMT.
Pengertian aktivitas dalam konteks system pengkaderan HPMT diartikan sebagai suatu kegiatan pengkaderan yang bersifat pengembangan, bertujuan untuk melengkapi dan menambah kualitas setiap kader HPMT yang telah mengikuti berbagai jenjang latihan kader.
Dalam implementasinya, orientasi setiap kegiatan aktivitas ini disesuaikan dengan tujuan setiap jenjang latihan kader. Proyeksi dari aktivitas-aktivitas pasca setiap jenjang latihan kader adalah mendorong setiap kader untuk :
a.      Meningkatkan dan memperluas kualitas pemahaman, penghayatan dan pengamalan pancasila dan UUD 1945.
b.      Meningkatkan dan memperluas wawasan serta kualitas keilmuan.
c.       Meningkatkan dan memperluas kualitas kepemimpinan dan manajerial.

5.      Proses Kegiatan Pengkaderan HPMT
Pendekatan dalam pelaksanaan pengkaderan yang dilaksanakan HPMT adalah menggunakan pendekatan sistimatik. Dalam pendekatan sistimatik, semua bentuk aktivitas pengkaderan dituntut dalam suatu konsepsi integralistik yang dituangkan dalam suatu pola dasar pengkaderan yang berlaku secara jenjang berjenjang. Inti isi kandungan pola pengkaderan adalah memuat seluruh tahapan pengkaderan yang harus ditempuh oleh setiap anggota atau kader, mulai dari:
a.      Tahapan rekruitmen
b.      Pembentukan
c.       Pembinaan
d.      Pengembangan dan
e.      Tahap pengabdian kader
1)      Tahap Rekruitmen, salah satu unsur pembentukan kualitas proses pengkaderan adalah calon anggota yang menjadi masukan mentah dalam suatu proses pengkaderan. Karena itu model dan ukuran rekruitmen calon kader dalam proses pengkaderan HPMT merupakan dasar dan mata rantai pertama dari keseluruhan rangkaian penciptaan kualitas kader kualitas pengkaderan HPMT. Agar diperoleh calon kader yang berkualitas, rekruitmen sedapat mungkin dilakukan dengan cara:
Pertama,   menetapkan kriteria rekruitmen calon kader.
Kedua,    menetapkan pendekatan rekruitmen tertentu yang tepat dan relevan dengan kebutuhan pembentukan kualitas kader.
Pendekatan rekruitmen yang dimaksud diartikan sebagai suatu cara atau pola yang ditempuh untuk melaksanakan pendekatan terhadap calon-calon kader supaya mereka dapat mengenal HPMT secara benar dan otentik.
Untuk mencapai hal itu, ditempuh pendekatan rekruitmen calon kader dua kelompok sasaran komunitas calon kader yaitu, terdiri dari sasaran komunitas pra perguruan tinggi dimaksudkan untuk memperkenalkan sedini mungkin tentang keberadaan HPMT kepada masyarakat terpelajar ditingkat sekolah menengah. Sedangkan pendekatan rekruitmen calon kader pada kelompok komunitas perguruan tinggi atau komunitas mahasiswa dimaksudkan untuk membangun suatu persepsi yang benar dan utuh pada komunitas mahasiswa tentang keberadaan dan peran serta HPMT yang otentik dan benar.
2)      Tahap Latihan Kader.
Tahap latihan kader merupakan suatu bagian kegiatan pengkaderan HPMT yang dilakukan secara sadar, terencana, sistematis, dan berkesinambungan dengan menggunakan suatu pedoman atau aturan baku.
3)      Tahap Pengembangan.
Kegiatan pengkaderan pada tahap pengembangan merupakan tahap kelanjutan dari setiap jenjang pengkaderan yang dijalani oleh setiap peserta anggota HPMT.
4)      Tahap Pengabdian Kader.
Adalah suatu rangkaian kegiatan pengkaderan sebagai bentuk dari penjabaran dari peran dan fungsi HPMT.
6.      Penutup.
Format pengkaderan mi disusun agar menjadi sebuah landasan dan acuan dalam proses kaderisasi HPMT agar tercipta kader-kader yang tangguh dan tercerahkan dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Keberhasilan dalam menjalankan dan menciptakan kader-kader HPMT yang dijiwai oleh rasa keikhlasan, dedikasi, loyalitas, komitmen dan semangat dalam melaksanakan tanggung jawab organisasi dan social pada umumnya.
Semoga ALLAH SWT senantiasa memberikan kekuatan dan bimbingan dalam proses kaderisasi bagi kemajuan umat, bangsa dan Negara menuju masysrakat adil dan makmur yang diridhoi ALLAH SUBHANAHU WATA'ALA.


KURIKULUM PEKADERAN
Pengkaderan Formal
1.      Pengertian
Usaha kaderisasi dalam bentuk pendidikan dan latihan yang diselenggarakan secara sistimatis, terpadu dan terencana untuk mencapai tujuan HPMT Jeneponto.
2.      Tujuan
Tujuan dan pedoman ini ialah untuk memberi gambaran umum yang menyeluruh mengenai prinsip dan program kaderisasi.
3.      Komponen
A.     Latihan Kader Khusus Pelajar
1.      Tujuan
Terbentuknya kader organisasi yang memiliki karakter dan sikap kritis dalam mewujudkan misi organisasi.
2.                  Peserta
2.1.  Peserta adalah Pelajar
2.2.  Persyaratan
-      Usia maksimal 21 tahun
-      Status aktif sebagai Pelajar
3.      Kurikulum
3.1  Materi
a.      Kelompok materi
Ø  Kepemimpinan
Ø  Keorganisasian
Ø  Ke-HPMT-an
Ø  Wawasan sosial & keiknuan

b.      Jenis Materi
Ø  Metode Persidangan
Ø  Retorika
Ø  Kerangka berfikir (Logika)
Ø  Keorganisasian dan Ke-HPMT-an
Ø  Kepemimpinan
Ø  Problematika remaja
Ø  Dinamika Kelompok
Ø  Pelajar dan Tanggung Jawab Sosial
3.2  Aspek pengembangan
Yang menjadi aspek pengembangan pada latihan dasar adalah sebagai beriku:
Ø  Sikap                 :  50%
Ø  Pengetahuan     :  30%
Ø  Keterampilan    :  20%
3.3  Metode tekhnik dan evaluasi
a.      Metode
Metode yang digunakan ialah penggabungan metode Pedagogik dan Andragogik dengan menggunakan azas fleksibilitas dengan penekanan sesuai kondisi dan kemampuan peserta.
b.      Teknik
Ø  Diskusi
Ø  Resitasi (penugasan)
Ø  Brainstorming (sumbangan saran)


Ø  Case Study (studi masalah)
Ø  Problem Solving
3.4  Evaluasi
a.        Peserta
1.      Aspek-Aspek
Ø  Tingkat Perkembangan
v  Sikap
v  Wawasan
v  Perilaku
v  Kecakapan
b.        Teknik Evaluasi
1.      Macam Evaluasi
v  Test of Intelegence
v  Observasi
2.      Cara
v  Tertulis
v  Lisan
v  Praktek


3.5  Waktu
Waktu yang dibutuhkan pengkaderan formal tingkat dasar ialah 4x24 jam (maksimal 4 hari), dengan waktu belajar efektif, 1 sks = 60 menit.
B.      Latihan Kader I
1.      Tujuan
Terbentuknya kepribadian kader yang berkualitas akademis, sadar akan fungsi dan peranan dirinya dalam berorganisasi serta hak bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
2.      Peserta
2.1.  Peserta adalah Mahasiswa
2.2.  Persyaratan
Ø  Usia maksimal 30 tahun
Ø  Status aktifsebagai Mahasiswa
3.      Kurikulum
3.1         Materi
a.    Kelompok materi
Ø  Kepemimpinan dan keorganisasian
Ø  Esenst sejarah HPMT, visi-misi, posisi, dan peran HPMT dimasa datang
Ø  Anggaran Dasar (AD) dan Anggara Rumah Tangga (ART) HPMT
Ø  Wawasan keislaman, Keilmuan dan Kemanusiaan


b.   Jenis Materi
Ø  Kepemimpinan dan Urgensi Organisasi
Ø  Sejarah Perjuangan HPMT
Ø  Konstitusi HPMT
Ø  Telaah Kritis Budaya Turatea
Ø  Teknik Lobi dan Negosiasi
Ø  Kerangka Berfikir Ilmiah-
Ø  Pengantar Filsafat Ilmu
Ø  Konsep Dasar Manusia.
Ø  IndrVidu & Masyarakat
Ø  Sejarah Pergerakan Mahasiswa
Ø  Telaah Kritis Sistem Pendidikan Nasional
Ø  Islam dan Perubahan Sosial
3.2         Aspek pengembangan
Yang menjadi aspek pengembangan pada latihan dasar adalah sebagai beriku:
Ø  Sikap            : 50%
Ø  Pengetahuan : 30%
Ø  Keterampilan :20%


3.3         Metode tekhnik dan evaluasi
a.      Metode
Metode yang digunakan ialah penggabungan metode Pedagogik dan Andragogik dengan menggunakan azas fleksibilitas dengan penekanan sesuai kondisi dan kemampuan peserta.
b.      Teknik
Ø  Diskusi
Ø  Resitasi (penugasan)
Ø  Brainstorming (sumbangan saran)
Ø  Ice breaker (pemecahan kondisi vakum)
Ø  Case Study (studi masalah)
Ø  Problem Solving
Ø  Dinamika Kelompok
3.4         Evaluasi
a.       Peserta
1.      Aspek-Aspek
Ø  Tingkat Perkembangan
v  Sikap
v  Wawasan
v  Perilaku
v  Kecakapan
b.       Teknik Evaluasi
1.      Macam Evaluasi
Ø  Testoflntelegence
Ø  Observasi
Ø  interview
2.      Cara
Ø  Tertulis
Ø  Lisan
Ø  Praktek
3.5         Waktu
Waktu yang dibutuhkan pengkaderan formal tingkat dasar ialah 4x24 jam (4 hari), dengan waktu belajar efektif, 1 sks = 60 menit.
C.      Latihan Kader II
1.      Tujuan
Menghasilkan SDM yang berkualitas dan memiliki kompetensi untuk mengelola organisasi serta berjuang untuk meneruskan dan mengembangkan cita-cita masyarakat Jeneponto.




2.      Peserta
2.1        Peserta ialah Mahasiswa
2.2   Persyaratan

Ø  Umur maksimal 30 tahun
Ø  Memiliki kemampuan rata-rata dari aspek moralitas, sikap dan intelektual
Ø  Telah mengikuti Pengkaderan Tingkat Dasar
Ø  Status aktif sebagai Pelajaratau Mahasiswa
2.3   Kriteria
Kriteria peserta ditentukan berdasarkan kebutuhan dan kepentingan organisasi