HPMT KARYA UNM
Kamis, 14 November 2013
Minggu, 10 November 2013
ANGGARAN
DASAR
HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA TURATEA
BAGIAN I
MUKADDIMAH
Allah
SWT menciptakan realitas dengan menghadirkan wujud esoteric dan eksoteric
secara serentak yang membawa pengetahuan dan kebahagiaan. Oleh karena itu,
tidak akan di temukan kesamaan antara orang yang mengetahui (memiliki
intelektualitas) dengan orang yang tidak memiliki pengetahuan. Dengan
pengetahuan (knowledge)inilah manusia
yang membangun peradaban dan sejarahnya sehingga ia bukan hanya sebatas
binatang berakal (Alhayawan Annathiq).
Konsekwensi
kehendak atau sejarah mengharuskan manusia menciptakan sistem sejarahnya
masing-masing. Sistem yang baik dan benar menjadi persyaratan terbangunya peradaban hasil tuntunan Ilahi.
Pembangunan sejarah dan peradaban membutuhkan metodologi yang konsesinal dan
sistematis yang mampu mengintegrasikan potensi pendengaran, penglihatan, dan
hati sebagai akumulasi atas potensi intelektualitas yang suci karena kesadaran
setiap individu merupakan persyaratan yang sangat urgen.
Berangkat
dari pemikiran di atas dan kesadaran akan potensi kemanusiaan yang di landasi
dengan nilai primordial budaya luhur masyarakat Turatea, maka segenak pelajar
dan mahasiswa asal Kabupaten Jeneponto bertekad mendirikan perhimpunan sebagai
wadah penyadaran. Demi menjaga eksistensi menyusun anggaran dasar (AD) /
Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi sebagai berikut:
BAGIAN II
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi
ini bernama Himpunan Pelajar Mahasiswa Turatea yang selanjutnya di singkat
HPMT.
Pasal 2
Waktu
HPMT di dirikan pada
tahun 1965 untuk waktu yang tidak di tentukan
Pasal 3
Tempat Kedudukan
HPMT berkedudukan di
Kota Makassar
BAB II
AZAS DAN LANDASAN
Pasal 4
Azas
HPMT
berazaskan Pancasila
Pasal 5
Landasan
HPMT berlandaskan
historis, ideologis dan nilai-nilai budaya lokal
BAB III
STATUS, FUNGSI, DAN PERAN
Pasal 6
Status
HPMT adalah Organisasi
pelajar mahasiswa
Pasal 7
Fungsi
HPMT befungsi sebagai
wadah pendidikan dan pengkaderan
Pasal 8
Peran
HPMT berperan:
1. Sebagai
salah satu wahana peningkatan kualitas pelajar, mahasiswa, dan masyarakat
Turatea.
2. Memberi
kontribusi bagi pembangunan daerah
3. Agen
kontrol sosial guna terciptanya tata kehidupan masyarakat Jeneponto yang
demokratis dan sejahtera
BAB IV
SIFAT
Pasal 9
HPMT
bersifat independen.
BAB V
TUJUAN
Pasal 10
HPMT
bertujuan:
“Membina
insan akademis yang bermartabat, mandiri, bertanggung jawab atas terwujudnya
kebersamaan yang demokratis serta
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa”.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 11
1.
Yang dapat menjadi anggota HPMT adalah
pelajar dan mahasiswa yang berasal dari Jeneponto.
2.
Anggota HPMT terdiri dari:
a.
Anggota Muda
b.
Anggota Biasa
c.
Anggota Kehormatan
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Kekuasaan
1. Kekuasaan
organisasi ada di tangan seluruh anggota dan dilaksanakan melalui KONGRES HPMT,
Musyawarah Komisariat HPMT, Musyawarah Asrama, dan Musyawarah Badan Khusus
Pasal 13
Kepemimpinan
1. Kepemimpinan
organisasi dipegang oleh Pengurus Besar HPMT, Pengurus Komisaariat HPMT, Asrama
HPMT dan Badan Khusus HPMT
2. Pengurus
Besar HPMT, yang selanjutnya disebut PB HPMT, adalah badan kepemimpinan
tertinggi organisasi yang menjalankan aktivitas organisasi di tingkat pusat.
3. Pengurus
Komisarat HPMT, yang selanjutnya disebut PK HPMT, adalah badan kepemimpinan
tertinggi organisasi yang menjalankan organisasi di tingkat komisariat.
4. Pegurus
Asrama HPMT, yang selanjutnya disebut PA HPMT, adalah badan kepemimpinan
tertinggi organisasi yang menjalankan aktifitas organisasi di tingkat Asrama.
5. Pengurus
Badan Khusus HPMT, yang selanjutnya disebut BK HPMT, adalah badan kepemimpinan
tertinggi organisasi ditingkat Badan Khusus
Pasal 14
Badan Khusus
Badan
khusus HPMT yang selanjutnya di sebut BK HPMT, adalah badan khusus pada
lingkungan HPMT yang bergerak pada bidang tertentu secara professional.
Pasal 15
Asrama
1. Asrama
HPMT merupakan aset organisasi sebagai fasilitas tempat tinggal bagi anggota
HPMT, yang juga dikelola oleh pengelola asrama.
2. Asrama
HPMT terdiri dari Asrama Putra dan Asrama Putri
Pasal 16
Dewan Pertimbangan Organisasi
1. Dewan
Pertimbangan Organisasi HPMT yang selanjutnya di sebut DPO HPMT, adalah badan
yang berfungsi memberikan nasihat, saran, dan pengawasan kepada pengurus baik
di minta maupun tidak diminta.
2. DPO
HPMT terdiri dari DPO PB HPMT, DPO PK HPMT, DPO Asrama HPMT, DPO BK HPMT.
BAB VII
ATRIBUT
Pasal 17
Atribut
HPMT terdiri atas Lambang, Jas Pengurus, Bendera, Papan Nama, Stempel, Kop dan
Kode Surat, dan Mars HPMT.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 18
Sumber
dana dan pengelolaan keuangan HPMT diatur dalam Anggaran Rumah Tangga HPMT.
BAB X
PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 19
Pelanggaran
1. Pelanggaran
terdiri atas pelanggaran organisatoris dan pelanggaran moral
2. Pelanggaran
organisatoris adalah pelanggaran yang di lakukan oleh pelajar atau mahasiswa
Turatea yang berkaitan dengan aturan keorganisasian HPMT.
3. Pelanggaran
etika moral adalah pelanggaran yang di lakukan oleh pelajar atau mahasiswa
Turatea yang bertentangan dengan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal.
Pasal 20
Sanksi
Sanksi
adalah hukuman yang diberikan atas pelanggaran terhadap aturan organisasi HPMT,
yang dilakukan oleh anggota dan pengurus.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 21
Perubahan
Anggaran Dasar HPMT hanya dapat dilakukan melalui forum KONGRES HPMT.
BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 22
Pembubaran
HPMT hanya dapat dilakukan melalui forum KONGRES HPMT
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 23
Hal-hal
yang belum di atur dalam Anggaran Dasar HPMT, akan diatur tersendiri dalam
Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan organisasi sepanjang yang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar HPMT.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA TURATEA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
1. Anggota
muda adalah semua pelajar dan mahasiswa turatea yang telah terdaftar sebagai
anggota muda dan ditetapkan oleh pengurus komisariat.
2. Anggota
biasa adalah semua pelajar dan mahasiswa turatea yang telah mengikuti Latihan
Keterampilan Manajemen Mahasiswa dan Pelajar HPMT tingkat I.
3. Anggota
kehormatan adalah mantan ketua umum dan presidium PB HPMT.
Pasal 2
Masa keangotaan
1. Masa
keanggotaan muda berakhir karena:
a. Telah
memenuhi persyaratan sebagai anggota biasa
b. Permintaan
sendiri
c. Diberhentikan
dengan hormat atau tidak hormat
d. Meninggal
dunia
2. Masa
keanggotaan biasa berakhir karena:
a. Permintaan
sendiri
b. Diberhentikan
dengan hormat atau tidak hormat
c. Satu
tahun setelah kesarjanaannya
d. Meninggal
dunia
3. Masa
keanggotaan kehormatan berakhir karena:
a. Permintaan
sendiri
b. Meninggal
dunia
Pasal 3
Hak dan Kewajiban Anggota
1.
Anggota
muda
Anggota
muda berhak:
a. Mengikuti
kegiataan yang dilaksanakan oleh HPMT
b. Mengajukan
usul baik lisan maupun tulisan
c. Memperoleh
bantuan dan perlindungan sesuai dengan kemampuan HPMT
Anggota
muda berkewajiban:
a. Mematuhi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HPMT serta aturan-aturan pokok
organisasi lainnya.
b. Mensukseskan
segala kegiatan HPMT
c. Menjaga
nama baik HPMT
2.
Anggota
biasa
Anggota
biasa berhak:
a. Dipilih
dan memilih
b. Mengikuti
kegiatan yang dilakukan oleh HPMT
c. Mengajukan
usul baik lisan maupun tulisan
d. Memperoleh
bantuan dan perlindungan sesuai dengan kemampuan HPMT
e. Memiliki
kartu tanda anggota
Angota
biasa berkewajiban:
a. Mematuhi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HPMT serta aturan-aturan pokok
organisasi lainnya
b. Mensukseskan
segala kegiatan HPMT
c. Menjaga
nama baik HPMT
d. Memiliki
kartu tanda angota.
3.
Anggota
kehormatan
Anggota
kehormatan berhak:
a. Mengajukan
usul baik lisan maupun tulisan
b. Mengikuti
kegiatan yang dilakukan oleh HPMT
c. Memperoleh
bantuan dan perlindungan sesuai dengan kemampuan HPMT
Angota
kehormatan berkewajiban:
a. Mematuhi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HPMT serta aturan-aturan pokok
organisasi lainnya
b. Mensukseskan
segala kegiatan HPMT
c. Menjaga
nama baik HPMT
Pasal 4
Pelanggaran
Pelanggaran
organisasi berkaitan dengan pelanggaran terhadap aturan keorganisasian yang
telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HPMT maupun
aturan-aturan lainnya.
Pelanggaran
yang dimaksud seperti:
a. Penyalahgunaan
jabatan untuk kepentingan pribadi dan atau golongan
b. Pengatasnamaan
organisasi secara ilegal
c. Pencemaran
nama baik organisasi
d. Penyalahgunaan
sekretariat dan inventaris organisasi.
Pasal 5
Sanksi
1. Pemberian
sanksi organisasi berupa skorsing dan pemecatan serta pembekuan lembanga
dilakukan oleh PB HPMT.
2. Mengenai
mekanisme pemberian sanksi diatur lebih lanjut dengan keputusan PB HPMT.
Pasal 6
Mekanisme Pemberian Sanksi
1. Teguran
2. Teguran
secara tertulis
3. Skorsing
Pasal 7
Pembelaan
1. Setiap
anggota atau pengurus yang dikenakan sanksi berhak mendapatkan pembelaan pada
forum yang ditunjuk untuk itu
2. Mengenai
mekanisme pembelaan, diatur lebih lanjut dengan keputusan PB HPMT
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
KEKUASAAN
BAGIAN I
KONGRES HPMT
Pasal 8
Kewenangan
1. Menetapkan
agenda acara & tata tertib KONGRES HPMT
2. Sebagai
forum pertangung jawaban PB HPMT
3. Menetapkan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, GBHO, dan Rekomendasi.
4. Menetapkan
criteria calon ketua umum PB HPMT
5. Memilih
pengurus besar dengan jalan memilih ketua umum sekaligus merangkap formature.
6. Mentapkan
hal-hal yang di anggap penting
Pasal 9
Penyelenggaraan
1. KONGRES
HPMT diselenggarakan oleh PB HPMT.
2. KONGRES
HPMT diselenggarakan setiap 2 (dua) tahun sekali
3. KONGRES
HPMT diangap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (Dua Pertiga) dari
peserta penuh (Quorum), dan apabila hingga jangka waktu yang ditentukan Quorum
tidak terpenuhi maka KONGRES HPMT dinyatakan sah
Pasal 10
Kepesertaan
1. Peserta
KONGRES HPMT adalah PB HPMT, utusan Komisariat HPMT, Pengurus Asrama HPMT ,
Badan Khusus HPMT, Pelajar dan undangan
2. Peserta
kongres HPMT terdiri dari peserta penuh dan peserta peninjau
3. Peserta
penuh mempunyai hak bicara dan hak suara, terdiri atas utusan Komisariat HPMT,
Pengurus Asrama HPMT dan Badan Khusus
HPMT
4. Peserta
peninjau mempunyai hak bicara, terdiri atas PB HPMT dan pelajar serta undangan
5. Jumlah
peserta terdiri dari:
1. Utusan
Komisariat
a. Peserta
Penuh : 3 orang
b. Peserta
Peninjau : 2 orang
2. Utusan
Asrama & Badan Khusus
a. Peserta
Penuh : 2 orang
b. Peserta
Peninjau : 1 orang
3. Utusan
Pelajar 3 orang peninjau.
BAGIAN II
KONGRES LUAR BIASA
Pasal 11
1. Kongres
luar biasa HPMT, yang selanjutnya disebut KLB HPMT, diselenggarakan apabila
ketua umum PB HPMT tidak mampu melakasanakan tugasnya dan atau melakukan
pelanggran berat
2. KLB
diselenggarakan oleh dan atas kehendak sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga)
dari PK HPMT.
3. KLB HPMT menunjuk pejabat ketua umum hingga masa kepengurusan
berakhir.
4. Menetapkan
hal-hal lain yang dianggap penting.
BAGIAN III
MUSAWARAH KOMISARIAT HPMT
Pasal 12
Kewenangan
1. Menetapkan
agenda acara & tata tertib MUSKOM HPMT
2. Sebagai
forum pertanggungjawaban PK HPMT
3. Menetapkan
kriteria calon ketua umum PK HPMT
4. Memilih
pengurus dengan jalan memilih ketua umum sekaligus merangkap Formature PK HPMT.
5. Menetapkan
hal-hal lain yang di anggap penting.
Pasal 13
Penyelenggraan
1. MUSKOM
HPMT diselengaarakan oleh PK HPMT
2. MUSKOM
HPMT diselenggarakan setiap 1 (satu tahun) persatu periode
3. MUSKOM
HPMT dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari
peserta penuh (Quorum), dan apabila hingga jangka waktu yang ditentukan Quorum
tidak terpenuhhi maka MUSKOM HPMT dinyatakan sah.
Pasal 14
Kepesertaan
1. Peserta
MUSKOM HPMT adalah PK HPMT, DPO Komisariat. PB HPMT, Anggota Komisariat HPMT,
ASRAMA dan undangan
2. Peserta
MUSKOM HPMT terdiri dari peserta penuh dan peserta peninjau
3. Peserta
penuh mempunyai hak bicara dan hak suara, terdiri atas angota biasa Komisariat
4. Peserta
peninjau mempunyai hak bicara, terdiri atas PB HPMT, PA HPMT, BK HPMT dan
undangan
BAGIAN IV
MUSYAWARAH KOMISARIAT LUAR BIASA
Pasal 15
1. Muskom
luar biasa HPMT, yang selanjutnya disebut MLB HPMT diselenggarakan apabila
ketua komisariat (PK HPMT) tidak mampu melaksanakan tugasnya dan atau melakukan
pelanggaran berat.
2. MLB
diselenggarakan oleh dan atas kehendak sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga)
dari Anggota biasa Komisariat.
3. MLB
HPMT menunujuk dan menetapkan pejabat ketua PK HPMT hingga masa kepengurusan
berakhir.
5. M
LB HPMT pejabat ketua umum hingga masa
kepengurusan berakhir.
4. Menetapkan
hal-hal lain yang dianggap penting.
BAGIAN V
MUSYAWARAH ASRAMA HPMT
Pasal 16
Kewenangan
1. Menetapkan
agenda acara & tata tertib MUSRA HPMT
2. Sebagai
forum pertanggung jawaban pengurus asrama (PA) HPMT
3. Menetapkan
kriteria calon ketua asrama (PA) HPMT
4. Memilih pengurus dengan jalan memilih ketua
asrama sekaligus merangkap formature
(PA) HPMT
5. Menetapkan
hal-hal lain yang di anggap penting
Pasal 17
Penyelenggaraan
1. MUSRA
HPMT diselenggarakan oleh PA HPMT
2. MUSRA
HPMT diselenggarakan setiap 1 (Satu) tahun sekali
3. MUSRA
HPMT dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari
peserta penuh (Quorum), dan apabila hingga jangka waktu yang ditentukan Quorum
tidak terpenuhi maka MUSRA HPMT dinyatakan sah.
Pasal 18
Kepesertaan
1. Peserta
MUSRA HPMT adalah PB. HPMT, PK HPMT, PA HPMT, DP ASRAMA HPMT dan anggota ASRAMA.
2. Peserta
MUSRA HPMT terdiri dari peserta penuh dan peserta peninjau
3. Peserta
penuh mempunyai hak bicara dan hak suara, terdiri atas anggota Asrama
4. Peserta
peninjau mempunyai hak bicara, terdiri atas PB HPMT & undangan
BAGIAN VI
MUSYAWARAH ASRAMA LUAR BIASA
Pasal 19
1. MUSRA
LUAR BIASA pengurus asrama HPMT, yang selanjutnya disebut MLB PA HPMT,
diselenggarakan apabila ketua asrama HPMT tidak mampu melaksanakan tugasnya dan
atau melakukan pelanggaran berat.
2. MLB
PA HPMT diselenggarakan oleh dan atas kehendak sekurang-kurangnya 2/3 (dua per
tiga) dari anggota Asrama HPMT
3. M LB PA HPMT pejabat ketua umum hingga masa kepengurusan berakhir.
4. Menetapkan hal-hal lain yang dianggap penting.
BAGIAN VII
MUSYAWARAH BADAN KHUSUS HPMT
Pasal 20
Kewenangan
1. Menetatpakan
agenda acara & tata tertib MBK HPMT
2. Sebagai
forum pertanggung jawaban pengurus BK HPMT
3. Menetapkan
kriteria calon ketua umum Pengurus BK HPMT
4. Memilih
pengurus dengan jalan memilih ketua umum sekaligus merangkap formature Pengurus
BK HPMT
5. Menetapkan
hal-hal lain y ang dianggap penting
Pasal 21
Penyelanggaraan
1. MBK
HPMT diselenggarakan oleh Pengurus BK HPMT
2. MBK
HPMT diselenggarakan setiap 1 (Satu) tahun sekali
3. MBK
HPMT dianggap sah apabila diakhiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari
peserta penuh (Quorum) dan apabila hingga jangka waktu yang ditentukan Quorum
tidak terpenuhi maka MBK HPMT dinyatakan sah
Pasal 22
Kepesertaan
1. Peserta
MBK HPMT adalah pengurus PB HPMT,BK HPMT, Anggota BK HPMT, dan undangan
2. Peserta
MBK HPMT terdiri dari peserta penuh dan peserta peninjau
3. Peserta
penuh mempunyai hak bicara dan hak suara, terdiri atas pengurus & anggota
BK HPMT
4. Peserta
peninjau mempunyai hak bicara, terdiri atas PB HPMT & Undangan
BAGIAN VIII
MUSYAWARAH BADAN KHUSUS LUAR BIASA
Pasal 23
1. MBK
LUAR BIASA pengurus Badan Khusus HPMT, yang selanjutnya disebut MLB BK HPMT,
diselenggarakan apabila ketua Badan Khusus
(BK)HPMT tidak mampu melaksanakan tugasnya dan atau melakukan
pelanggaran berat.
2. MLB
BK HPMT diselenggarakan oleh dan atas kehendak sekurang-kurangnya 2/3 (dua per
tiga) dari anggota BK HPMT
3. MLB
HPMT BK HPMT menunjuk dan menetapkan pejabat ketua BK HPMT hingga masa
kepengurusan berakhir
BAB III
KEPEMIMPINAN HPMT
BAGIAN I
PB HPMT
Pasal 24
Masa Jabatan
Masa
jabatan PB HPMT adalah 2 (dua) tahun sejak pelantikan/serah terima jabatan dari
PB HPMT yang lama (Demisioner)
Pasal 25
Personalia Pengurus
1.
PB HPMT sekurang-kurangnya terdiri dari
ketua umum, sekretaris jenderal, dan
bendahara umum.
2.
Pengurus Besar adalah anggota HPMT yang
tidak menjabat sebagai Pengurus Komisariat, Pengurus Asrama HPMT dan Badan
Khusus HPMT
Pasal 26
Tugas dan Wewenang
1. Selambat-lambatnya
14 (empat belas) hari setelah komposisi PB HPMT terbentuk, PB HPMT yang lama
(Demisioner) mengadakan serah terima jabatan dengan PB HPMT yang baru
2. PB
HPMT yang baru dapat melaksanakan tugasnya setelah serah terima jabatan dengan
PB HPMT yang lama (Demisioner)
3. Melaksanakan
hasil-hasil KONGRES HPMT
4. Melaksanakan
sidang Pleno HPMT
5. Menyampaikan keadaan organisasi pada sidang
pleno HPMT
6. Menyiapkan
rancangan materi KONGRES HPMT
7. Menyampaikan
laporan pertanggung jawaban kepada anggota melalui KONGRES HPMT
8. Membentuk,
mengesahkan dan melantik PK HPMT, Pengurus Asrama HPMT, dan pengurus BK HPMT
9. Dapat
mengskorsing, memecat, dan merehabilitasi Anggota/pengurus HPMT
10. Dapat
membekukan PK HPMT, BK HPMT dan Pengurus Asrama HPMT
BAGIAN II
PK HPMT
Pasal 27
Masa Jabatan
Masa
jabatan PK HPMT adalah 1 (satu) tahun sejak pelantikan/serah terima jabatan
dari PK HPMT yang lama (Demisioner)
Pasal 28
Personalia Pengurus
1. PK
HPMT sekurang-kurangnya terdiri dari ketua komisariat, sekretaris umum, dan
bendahara umum
2. Yang
dapat menjadi anggota PK HPMT adalah anggota biasa yang telah mengikuti Latihan
Keterampilan Manajemen Mahasiswa Tingkat I.
3. Pengurus
Komisariat adalah anggota komisariat yang tidak menjabat sebagai Pengurus Besar
HPMT, Pengurus Asrama HPMT dan Badan Khusus HPMT
Pasal 29
Tugas dan Wewenang
1. Selambat-lambatnya
14 (empat belas) hari setelah komposisi PK HPMT terbentuk, PK HPMT yang lama
(Demisioner) mengadakan serah terima jabatan dengan PK HPMT yang baru
2. PK
HPMT yang baru dapat melaksanakan tugasnya setelah serah terima jabatan dengan
PK HPMT yang lama (Demisioner)
3. Melaksanakan
hasil-hasil KONGRES HPMT dan MUSKOM HPMT
4. Menyampaikan
laporan tertulis kepada PB HPMT setiap 6 (enam) bulan sekali mengenai
pelaksanaan progran kerja organisasi
5. Menyelenggarakan
MUSKOM HPMT pada akhir kepengurusan
6. Menyiapkan
rancangan materi MUSKOM HPMT
7. Menyampaikan
laporan pertanggung jawaban kepada anggota melalui MUSKOM HPMT
8. Menyampaikan
laporan tertulis kepada ketua umum PB HPMT di akhir periode kepengurusan
9. Menyampaikan
hasil kinerja pengurus komisariat kepada PB HPMT melalui Sidang Pleno HPMT
maupun pada forum yang lainnya untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya
10. Menyampaikan
usul atau inisiatif untuk diselenggarakannya KLB.
BAGIAN III
PENGURUS ASRAMA
Pasal 30
Masa Jabatan
Masa
pengurus asrama HPMT adalah 1 (satu) tahun sejak pelantikan/serah terima
jabatan dari PA HPMT yang lama (Demisioner)
Pasal 31
Personalia Pengurus Dan Penghuni
Asrama
1. Pengurus
Asrama HPMT sekurang-kurangnya terdiri dari ketua asrama, sekretaris, dan
bendahara asrama.
2. Pengurus
Asrama adalah penghuni asrama yang tidak menjabat sebagai Pengurus Besar HPMT,
Pengurus Komisariat HPMT dan Badan Khusus HPMT
3. Penghuni
asrama adalah Pelajar dan Mahasiswa yang berasal dari Kab. Jeneponto.
4. Mekanisme
recruitment penghuni asrama diatur dalam mekanisme tertentu yang tidak
bertentangan dengan AD/ART HPMT
Pasal 32
Tugas dan Wewenang
1. Selambat-lambatnya
14 (empat belas) hari setelah komposisi PA HPMT terbentuk, PA HPMT yang lama
(Demisioner) mengadakan serah terima jabatan dengan PA HPMT yang baru
2. PA
HPMT yang baru dapat melaksanakan tugasnya setelah serah terima jabatan dengan
PK HPMT yang lama (Demisioner)
3. Melaksanakan
hasil-hasil ketetapan KONGRES HPMT dan MUSRA serta kebijakan-kebijakan PB HPMT
4. Menyampaikan
laporan tertulis kepada PB HPMT setiap 6 (enam) bulan sekali mengenai
pelaksanaan progran kerja organisasi
5. Menyampaikan
laporan tertulis kepada ketua umum PB HPMT di akhir periode kepengurusan
6. Menyampaikan
hasil kinerja pengurus komisariat kepada PB HPMT melalui Sidang Pleno HPMT
maupun pada forum yang lainnya untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya
7. Dapat
melakukan kerja sama dengan lembaga di luar HPMT atas sepengetahuan ketua umum
PB HPMT
BAGIAN IV
PENGURUS BADAN KHUSUS
Pasal 33
Masa Jabatan
Masa
jabatan BK HPMT adalah 1 (satu) tahun sejak pelantikan/serah terima jabatan
dari BK HPMT yang lama (Demisioner)
Pasal 34
Personalia Pengurus & Anggota
Badan Khusus
1. Pengurus
BK HPMT sekurang-kurangnya terdiri dari ketua badan khusus, sekretaris, dan
bendahara
2. Yang
dapat menjadi anggota BK HPMT adalah anggota biasa atau anggota kehormatan yang
berminat pada bidang-bidang khusus yang telah melalui jenjang pengkaderan badan
khusus
3. Mekanisme recruitment anggota BK HPMT diatur
dalam mekanisme tertentu yang tidak
bertentangan dengan AD/ART HPMT
Pasal 35
Tugas dan Wewenang
1. Selambat-lambatnya
14 (empat belas) hari setelah komposisi BK HPMT terbentuk, BK HPMT yang lama
(Demisioner) mengadakan serah terima jabatan dengan BK HPMT yang baru
2. BK
HPMT yang baru dapat melaksanakan tugasnya setelah serah terima jabatan dengan
BK HPMT yang lama (Demisioner)
3. Melaksanakan
hasil-hasil ketetapan KONGRES HPMT dan Musyawarah Badan Khusus (MBK) serta
kebijakan-kebijakan PB HPMT
4. Menyampaikan
laporan tertulis kepada PB HPMT setiap 6 (enam) bulan sekali mengenai
pelaksanaan progran kerja organisasi
5. Menyampaikan
laporan tertulis kepada ketua umum PB HPMT di akhir periode kepengurusan
6.
Menyampaikan hasil kinerja pengurus
komisariat kepada PB HPMT melalui Sidang Pleno HPMT maupun pada forum yang
lainnya untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya
7. Dapat melakukan kerja sama dengan lembaga di
luar HPMT atas sepengetahuan
ketua umum PB HPMT
BAGIAN V
SIDANG PLENO
Pasal 36
Tugas
Mengevaluasi
setiap kebijakan dan jalannya program-program kerja PB HPMT, PK HPMT, Asrama
HPMT dan Pengurus Badan khusus HPMT
Pasal 37
Penyelenggaraan
1. Sidang
pleno HPMT diselenggarakan oleh PB HPMT
2. Sidang
pleno HPMT diselenggarakan setiap 6 (enam) bulan sekali atau sekurang-kurangnya
2 (dua) kali selama periode kepengurusan PB HPMT
3. Pada
sidang pleno terakhir, selain membahas masalah-masalah kepengurusan juga
mempersiapkan pembentukan panitia dan materi-materi kongres HPMT
Pasal 38
Kepesertaan
Peserta
sidang pleno HPMT adalah DPO HPMT, PB HPMT, PK HPMT, pengurus Asrama HPMT
pengurus Badan khusus HPMT
BAGIAN VI
DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI
Pasal 39
DPO PB HPMT
1. DPO
PB HPMT ditentukan dan ditetapkan oleh formature/ketua umum PB HPMT
2. Anggota
DPO PB HPMT terdiri dari alumni PB HPMT dan tokoh masyarakat Turatea
3. Jumlah
dan susunan anggota DPO PB HPMT minimal 5 orang
Pasal 40
DPO PK HPMT, ASRAMA & BK HPMT
1. DPO
PK HPMT, Asrama HPMT & BK HPMT
ditentukan oleh formature/ketua Komisariat,Kertua Asrama, Ketua Badan
khusus HPMT .
2. Jumlah
dan susunan anggota DPO PK HPMT,Asrama HPMT & BK HPMT berjumlah minimal 3 orang.
BAGIAN VII
PENDIRIAN KOMISARIAT
Pasal 41
-
Komisariat dapat dibentuk jika minimal
15 (lima belas) orang pelajar atau mahasiswa yang tergabung pada sebuah sekolah
atau perguruan tinggi mengajukan usulan tertulis kepada PB HPMT untuk pendirian
komisariat baru
-
Komisariat yang terbentuk disahkan oleh
PB HPMT sebagai Komisariat, Persiapan
-
Komisariat persiapan ditetapkan oleh
KONGRES HPMT sebagai Komisariat, Defenitif.
-
Komisariat persiapan dapat berubah
status menjadi komisariat defenitif jika telah menjadi memiliki minimal 30
(tiga puluh) anggota biasa.
BAGIAN VIII
PENDIRIAN BADAN KHUSUS
Pasal 42
Pendirian
Badan Khusus Himpunan Pelajar Mahasiswa Turatea (BK HPMT) di atur dalam
ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga HPMT.
BAB IV
SUMPAH DAN JANJI
Pasal 44
Setiap
pengurus PB HPMT, PK HPMT, Pengurus Asrama HPMT
dan BK HPMT yang akan dilantik harus mengucapkan sumpah dan janji
sebagai tanda kesiapan menerima amanah organisasi
Pasal 43
Bunyi sumpah dan janji pengurus PB
HPMT, PK HPMT, PC HPMT, BK HPMT, dan Pengurus Asrama HPMT yang akan dilantik
sebagai berikut:
Demi Allah, saya bersumpah akan
menjalankan amanat organisasi dan penuh tanggung jawab serta berjanji:
1.
Melaksanakan
aturan dan amanat organisasi
2.
Bersikap
jujur, terbuka, amanah, dan memiliki konsistensi serta komitmen tinggi untuk
memajukan dan mengembangkan organisasi
3.
Ikhlas
dalam melaksanakan tugas organisasi
4.
Membantu
pihak pemerintah baik diminta ataupun tidak diminta untuk mengembangkan potensi
daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat
5.
Melakukan
control sosial dan membela hak-hak dan kepentingan masyarakat turatea
BAB V
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 45
Keuangan
Keuangan
organisasi bersumber dari:
a. Dana
swadaya anggota
b. Donatur,
alumni HPMT, KKT, Pemda Jeneponto
c. Usaha-usaha
lain yang sah, halal, dan tidak mengikat.
Pasal 46
Kekayaan Organisasi
1. Harta
kekayaan organisasi diinvestasikan oleh staf kesekretariatan dan dipertanggung jawabankan oleh sekretaris.
2. Perbendaharaan
organisasi di pertanggung jawabkan bendahara umum
BAB VI
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 47
Lambang
Lambang
HPMT berupa perisai bersudut lima dengan warna dasar biru dan bergaris luar
kuning emas yang didalamnya terdapat kuda jantang berwarna putih yang sedang
berlari, matahari terbit, pohon lontara
dengan tiga buah
Pelapah,
pena dan buku terbuka, pita putih dengan tulisan HPMT JENEPONTO, dan lambang
bersudut lima dengan makna sebagai berikut :
a. Perisai
dengan sudut lima bermakna bahwa HPMT senantiasa berada pada garda terdepan
dalam membela dan melindungi kepentingan anggota dan masyarakat Turatea dengan
berdasar pada 5 (Lima) kesadaran diri mahasiswa Turatea yakni kesadaran
mahasiswa akan eksistensi Tuhan, Agama, Masyarakat, linkungan, dan dirinya
sendiri.
b. Kuda
jantan berwarna putih bermakna semangat juang yang dinamis progresif yang di
landasi oleh niat tulus.
c. Matahari
bermakna HPMT senantiasa menjaga sikap optimis akan harapan masa depan yang
lebih baik.
d. Pohon
lontara sebagai ciri khas Turatea bermakna bahwa HPMT senantiasa bermamfaat
bagi anggota dan masyarakat sekitarnya.
e. Pena
dan buku bermakna bahwa HPMT berfungsi membagun insan akademis yang religius
dan ilmiah.
f. Pita
putih yang bertuliskan HPMT JENEPONTO bermakna bahwa segenap pelajar Mahasiswa
Turatea bertekad untuk berhimpun dalam suatu orgnisasi.
g. Bintang
bersinar yang bermakna kekayaan.
Pasal 48
Jas Pengurus
Jas
pengurus terbagi atas :
a. PDH
pengurus berupa jas lengan panjang
berwarna hijau dengan logo dan nama organisasi di dada sebelah kiri dan papan nama pengurus di dada sebelah
kanan.
b. PDL
pengurus berupa lengan panjang berwarna biru tua dengan logo di bahu sebelah kanan dan nama
organisasi di dada sebelah kiri.
Pasal 49
Bendara
Bendera
HPMT berwarna dasar hijau dengan ukuran 120 cm X 80 cm yang berisi logo HPMT
ditengah-tengah
Pasal 50
Papan Nama
Papan nama pengurus
HPMT berwarna dasar hijau dengan
ukuran 100 cm X 80 cm dengan logo HPMT berada disebelah kiri
atas dengan ukuran 50 cm X 50 cm dan
Nama dan alamat organisasi di sebelah kanan.
Pasal 51
Stempel
Stempel
HPMT berupa lingkaran bulat telur yang didalamnya berisi logo HPMT dan digaris
luarnya berisi nama organisasi.
Pasal 52
Kop dan Kode Surat
1. Kop
surat berisi logo HPMT berada di sebelah kiri.
2. Kode
surat :
a. Surat
memakai kode A ditujukan ke internal HPMT
b. Surat
memakai kode B ditujukan ke instansi dalam lingkup kab. Jeneponto
c. Surat
memakai kode C ditujukan di luar instansi kab. Jeneponto
d. Surat
memakai kode D berisi surat mandat organisasi
e. Surat
memakai kode E berisi surat keputusan organisasi
f. Surat
memakai kode F berisi surat rekomendasi organisasi
g. Surat
memakai kode G berisi surat tugas organisasi
h. Surat
memakai kode H berisi surat teguran.
Pasal 53
Mars HPMT
Mars organisasi lainnya
diatur dalam ketentuan tersendiri yang ditetapkan Kongres.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH
TANGGA HPMT dan GBHO/GBPK HPMT
Pasal 54
1.
Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga HPMT,GBHO/GBPK
HPMT hanya dapt di lakukan oleh KONGRES
HPMT
2.
Perubahan anggaran Dasar/Aggaran Rumah Tangga HPMT,
GBHO/GBPK HPMT hanya dapat dilakukan
jika disetuju I oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari peserta
KONGRES HPMT.
BAB VIII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 55
1. Pembubaran HPMT hanya dapat dilakukan oleh KONGRES HPMT.
2. Pembubaran HPMT hanya dapat di lakukan jika disetujui oleh
sekurang-kurangya 2/3 (dua pertiga) dari peserta KONGRES HPMT.
3. Kekayaan HPMT setelah dibubarkan harus dihibahkan kepada pemeritahan Kab.
jeneponto.
BAB IX
Pasal 56
ATURAN TAMBAHAN
Hal- hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga HPMT akan di atur tersendiri dalam peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuan
organisasi yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Aggaran Rumah
Tangga HPMT.
GARIS-GARIS BESAR
HALUAN ORGANIASI DAN GARIS-GARIS BESAR PROGRAM KERJA
HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA TURATEA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
PENGANTAR
Himpunan Pelajar
Mahasiswa Turatea (HPMT) merupakan organisasi tempat berhimpunnya Pelajar dan
Mahasiswa Turatea yang mengedepankan realitas dan rasionalitas menuju
pencapaian tujtuan organisasi ini dibentuk.
Sebagai organisasi Pelajar
Mahasiswa Turatea, HPMT mengemban amanah untuk mewujudkan tercapainya
integritas kemahasiswaan bagi anggotanya demi agama, bangsa dan negara.
Upaya pengembangan
kemahasiswaan mesti dilaksanakan dengan sadar dan terencana dengan
mempertimbangkan aspek pengembangan materi, metode, fasilitas, sasaran program,
kelembagaan dan pelaksaannya disesuaikan dengan kondisi Pelajar dan Mahasiswa
Turatea.
Untuk mewujudkan hal
tersebut di atas, perlu penjabaran lebih lanjut dalam suatu Garis-Garis Besar
Haluan Organisasi (GBHO) HPMT.
B.
PENGERTIAN
Garis-Garis Besar
Haluan Organisasi adalah garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak pelajar
mahasiswa yang ditetapkan dalam KONGRES HPMT setiap suatu periode kepengurusan.
C.
MAKSUD DAN TUJUAN
Garis-Garis Besar
Haluan Organisasi ditetapkan dengan maksud memberikan arah bagi kelangsungan
organisasi dalam melaksanakan aktivitasnya untuk mencapai tujuan yang
diinginkan, baik dalam jangka pendek (2 Tahun periode) sehingga secara bertahap
cita-cita HPMT seperti yang dimaksud dalam anggaran HPMT dapat tercapai.
D.
LANDASAN
Garis-Garis Besar
Haluan Organisasi disusun dengan menjadikan AD/ART sebagai landasan
konstitusional moral dan sebagao landasan operasional dalam pelaksanaannya.
E.
SISTEMATIKA PENYUSUNAN
Garis-Garis Besar Haluan
Organisasi merupakan gambaran rinci tentang arah pengembangan organisasi, baik
jangka panjang maupun jangka pendek, maka GBHO disusun dan dituangkan dalam pola umum program kerja HPMT dengan
sistematika sebagai berikut.
1.
Pendahuluan
2.
Pola Umum Jangka Pendek
HPMT
3.
Pola Umum jangka Pendek
HPMT
4.
Program Dasar HPMT
5.
Mekanisme Kerja
Organisasi
6.
Penutup
BAB II
POLA UMUM
PENGEMBANGAN ORGANISASI JANGKA PANJANG
HIMPUNAN PELAJAR
MAHASISWA TURATEA
Untuk memberikan arah dan orientasi pengembangan yang berkesinambungan,
perluh ditetapkan suatu pola umum pengembangan organisasi yang berpedoman pada
potensi dasar yang secara terhadap dilaksanakan dari periode secara terencana
dan terpadu oleh HPMT.
Berdasarkan program dasar HPMT, maka disusunlah program umum
pengembangan keorganisasian jangka panjang HPMT dalam kurun waktu 4tahun
(empat) periode tahun kepengurusan, sebagai acuan yang bersifat umum dan
mendasar bagi penataan lembaga keorganisasian HPTM.
A.
PENGERTIAN
Program umum jangka
panjang aalah acuan dasar yang bersifat umum bagi perumusan kegiatan-kegiatan dan pelaksanaannya secara
berkesinambungan dari priode ke periode yang selanjutnya dilaksanakan oleh
pengurus mulai dari pengurus beasr, Pengurus Cabang dan Pengurus Komisariat,
Pengurus Asrama dan Badan Khusus.
B.
ARAH DAN SASARAN
Program umum HPMT didasarkan pada:
1.
Program umum jangka
panjang (PUJP), disusun untuk melanjutkan cita-cita kemahasiswaan dengan
menitik beratkan pada tahap pengkaderan, yang menjadikan seluruh kegiatan
keorganisasian sebagai proses pengkaderan.
2.
Perluhnya pendoman
pengkaderan yang baku dan senantiasi dikaji dan diperbaiki terus menerus untuk
mencapai kesempurnaan yang disesuaikan dengan kondisi serta perkembangan pada
masa yang akan datang.
3.
Perluhnya ditanamkan
nilai-nilai organisasi dalam proses pengkaderan sehingga terwujud solidaritas
pelajar dan mahasiswa Turatea.
4.
Terwujudnya PUJP HPMT
sehingga ditetapkan tahapan-tahapan penjabaran yang dilakukan secara teratur,
terencana dan trpadu meliputi:
a.
Tahap 1 : dititik beratkan pada pembinaan pola
hubungan yang komunikatif dan harmonis antara anggota HPMT.
b.
Tahap 2 : dititik
beratkan pada pelaksanaan proses regenerasi yang terpadu dan terencana.
c.
Tahap 3 : dititk
beratkan pada kontinuitas pelaksanaan
kaderisasi danpelatihan kepemimpinan pada masing-masing tingkat pelatihan
d.
Tahap 4 : dititik
beratkan pemberdayaan alumni, latihan kemimpinan sebagai follow up.
e.
Tahap 5 : dititik
beratkan pada pembinaan pola komunikasi timbal balik antar lembaga
keorganisasianHPMT maupun pihak-pihak ekstrnal.
f.
Tahap 6 : mendayagunakan
secara optimal potensi anggota dan alumni.
g.
Tahap 7 : dititk beratkan pada pemenuhan fasilitas
lembaga dan keperluan lainya.
h.
Tahap 8 : menitik beratkan pada pengembangan ilmu
pengetahuan serta pengembangan riset dan teknologi.
C.
PROGRAM UMUM PENGEMBANGAN KEMAHASISWAAN JANGKA PANJANG HIMPUNAN
PELAJAR MAHASISWA TURATEA
1.
Peningkatan kualitas
anggota HPMT
Mengadakan kegiatan-kegiatan yang menunjang kualitas
individu.
Kegiatan-kegiatan diluar HPMT untuk menunjang peningkatan
kualitas individu.
2.
Peningkatan kualitas
lembaga
2.1 Melakukan riset kelembangaan
Mengadakan kegiatan dalam rangka penguatan dan kemandirian
lembaga.
3.
Pengembangan sistem
pengkaderan
Merumuskan format pengkaderan
yang brcirikan ke- HPMT-an dan disesuaikan dengan perkembangan perkembangan
kondisis pelajar dan mahasiswa Turatea.
Pelaksanan pengkaderan
secara mandiri sebagai perwujudan otoritas pengkaderan yang harus disesuaikan
dengan kebutuhan anggota.
Evaluasi tentang sistem
pengkaderan yang telah ada secara kontinyu.
4.
Peningkatan kualitas
pengurus dan pengolahan administrasi
Mengadakan Up Grading pengurusan
Perluhnya peningkatan manajerial, loyalitas dan dedikasi yang
tinggi dari seluruh pengurus. Selain itu pemenuhan sarana dan prasarana
organisasi harus mendapat perhatian serius sesuai dengan tuntutan zaman.
Pengembangan organisasi harus didukung adanya penataan informasi dan komunikasi
yang efektif.
5.
Peningkatan peran HPMT
1. Peran HPMT secara interen, yaitu:
a.
Turut serta dalam
pengambalian keputusan yang menyangut kepentingan anggota.
b.
Mengupayakan segala
bentuk fasilitas yang ada hubungannya dengan kepentingan dan kesejahteraan
anggota.
2. Peran secara ekstern, yaitu:
a.
Ikut aktif dalam
peningkatan kecerdasan, kedalian dan kesejahteraan masyrakat.
b.
Mengomptimalkan fungsi
mahasiswa sebagai agent of chage,social
control dan solidaritas maker.
c.
Mengamati setiap
kebijakan pemerintah Daerah, Provinsi dan Nasonal.
d.
Menjalin komunikasi,
bekerja sama dengan lembaga-lembaga ekstrenalberdasrkan independasi dan
egalitarianime
BAB III
POLA PENGEMBANGAN
JANGKA PENDEK
HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA
TURATEA
A.
PENDAHULUAN
Pola umum pengembangan
organisasi jangka pendek merupakan penjabaran dari pola umum pengembangan organisasi
jangka panjang untuk jangka waktu satu periode pengurusan.
Pola umum pengembangan
organisasi jangka pendek ini merupakan pedoman bagi pengurus HPMT satu priode
dalam merumuskan program kerja kepengurusaannya yang akan dibahas secara rinci
di rapat kerja.
B.
TUJUAN
1.
Memelihara kerahasiaan
dan konsistensi pelaksanaan semua program kepengurusan yang menyeluruh, terpadu
dan terkendali.
2.
Meningkatkan
kesinambungan progam yang efisien dan efektif, sehingga dapat mencapai sasaran
yang diinginkan masing-masing program.
3.
Memantapkan wawasan dan
haluan kerja bagi pengurus dalam merealisasikan dan menjabarkan program
pengurusan.
4. Mempermudah analisa kerja dalam kelayakannya dan mempermudah
dalam melakukan mekanisme control, monitoring dan evaluasi.
5.
Meningkatkan kualitas
program dan realisasi kerja pengurus dan mempermudah pemahaman anggota untuk senantiasa terlibat
dalam setiap pelaksanaan program kerja organisasi.
C.
ARAH DAN KEBIJAKSANAAN
1. Keanggotaan (Internal)
a. Penigkatan kualitas keimanan, dan keterampilan anggota.
b. Peningkatan nilai-nilai ukhuwah antar anggota.
c. Peningkatan kesadaran anggota sebagai insan akademis dan
warga Turatea.
2. Keorganisasian (Internal)
a. Sosialisasi setiap kebijakan organisasi
b. Pemantapan mekanisme kerja organisasi
c. Peningkatan kualitas pengurus.
3. Kemasyrakatan (Ekstrenal)
a. Peningakatan kualitas peran aktif HPMT dalam proses
pembangunan masyrakat Turatea.
b. Peningkatan kualitas sumber daya manusia Turatea.
c. Penelolaan dan peningkatan sumber daya alam yang menitik
beratkan pada pengembangankersejahteraan masyrakat.
BAB 1V
PROGRAM DASAR
HIMPUNAN PELAJAR
MAHASISWA TURATEA
A.
TUJUAN
Tujuan HPMT adalah sesuai dengan AD/ART HPMT
B.
POTENSI DASAR
Potensi dasar
pengembangan HPMT mrupakan modal dasar yang dimiliki oleh pelajar, Mahasiswa
Turatea baik yang dimiliki secara personal maupun institusinonl yaitu:
1. Stutus dan kedudukan HPMT
2.
Kuantitas dan kualitas
pelajar dan mahasiswa yang terdiri atas berbagi disiplin ilmu dengan tradisi
bermahasiswa dan berlembanga sebagai kesinambungan generasi yang mendukung terciptanya
kondisi yang diologis demokratis.
3.
Alumni HPMT yang
tersebar diberbagi bidang kehidupan.
4.
Keberadaan HPMT sebagai
organisasi mitra pemerintah dalam memajukan kualitas sumber daya manusia.
C.
SASARAN PELAKSANAAN PROGRAM
Sebagai organisasi pelajar dan mahasiswa, maka sasaran
pelaksanaan program HPMT adalah peningkatan kualitas anggotanya sehingga
terwujud generasi yang bertakwa, kretif, mandiri, humanis, serta memiliki ilmu
pengetahuan, seni dan budaya.
D.
KUALITAS PELAJAR DAN MAHASISWA TURATEA
1.
Kualitas Iman
a.
Sikap dan perilaku
pelajar dan nmahasiswa Turatea yang dilandasi ketakwaan kepada Tuhan Yang
Mahasiswa.
b.
Nilai-nilai moral
sebagai landasan solidaritas-etis terhadap masyrakat, dirinya dan
lingkungan.
2.
Kualitas Ilmu
Menguasai ilmu pengetahuan dan ilmu tekhnologi serta mampu
menerapkannya pada masyrakat dalam kerangka nilai-nilai akademis yang ditujukan
untuk pencerahan masyrakat.
3.
Kualitas Amal
a.
Rela berkorban sebagai
wujud kepedulian akan kepentingan masyrakat sebagai perwujudan solidaritas dan
kesetiakawanan social
b.
Kualitas iman dan
didarma baktikan demi terwujud masyrakat yang di cita-citakan.
4.
Kualitas Insan yang
Padu Mengabdi
Adalah keikhlasan mengamalkan potensi yang dimilikinya untuk
kemslahatan umum.
E.
ACUAN PROGRAM KERJA
1.
Bidang Pendidikan,
pengkajian dan Pengembangan Organisasi
Bidang
ini diarahkan pada usaha-usaha peningkatan kualitas dan kemampuan intektual
anggota secara keseluruhan sebagai upaya untuk mempertinggi derajat kualitas
sumber daya pelajar dan mahasiswa turatea yang berkesinambungan dan sistematik.
2.
Bidang Seni Budaya,
Agama dan Pemberdayan Perempuan
Bidang
ini senangtiasa berorientasi pada pengembangan dan penyaluran bakat dan minat dalam upaya peningkatan
kreatifitas dengan tetap memperhatikan budaya dan tradisi-tradisi lokal yang
luhur. Menciptakan iklim religius melalui yang sarat dengan nuansa- nuansa keagamaan. Usaha-usaha
senantiasa diarahkan untuk menciptakan insan pelajar dan mahasiswa Turatea yang
berilmu, beriman dan bertakwa. Sehingga diharapkan tercipta suatu kondisi
masyarakat yang religius islami secara kaffah serta akselerasi dalam upaya
pemberdayaan perempuan sebagai proses kaderisasi guna penyiapan kader-kader
perempuan yang mampu memahami kebutuhan kaumnya atas prinsip egalitarianisme.
3.
Bidang Kesekretariatan
dan Pendayagunaan Aparat organisasi
Bidang
di arahkan pada pembenahan sistem keskretariatan dan mantap serta upaya
peningkatan kualitas aparat organisasi melalui proses kaderisasi yang di
barengi dengan pemberian kesempatan yang sama bagi seluruh aparatur sehingga
terwujud perubahan pola fikir dikalangan pengurus dalam rangka membangun
organisasi yang kompetitif dan akuntabel.
4.
Bidang Humas / Alumni
dan Pengabdian Masyrakat
Progaram kerja ini
diarahkan pada usaha untuk mewujudkan suatu kondisi yang harmonis dan
komunikatif baik antara anggota dengan anggota atau anggota dengan alumni
mapuan antara anggota dan masyarakat dengan tanpa megabaikan peran dan fungsi
organisasi sebagai social control, moral force dan agent of change. Upaya
kearah tersebut di atas dapat berupa penyebarluasan informasi tentang aktifitas
HPMT baik melalui media informasi maupun jaringan langsung dengan alimni dan
masyarakat.
F.
PETUNJUK PENJABARAN PROGRAM KEREJA
Agar rumusan pola umum jangka pendek untuk program kerja HPMT
bersifat teknik opersional, maka akan diadakan lebih lanjut dan lebih rinci
pada rapat kerja PB HPMT.
Sebagai
pedoman dalam pembahasan materi-materi rapat kerja, perlu diperhatikan beberapa
hal sebagai brikut :
a.
AD/ART HPMT
b.
GBHO HPMT
c.
Hasil rapat koordinasi
PB HPMT
d.
Hasil Raker tiap
lembaga dalam lingkup HPMT
G.
EVALUASI PELAKSANAAN
Untuk menjaga insentitas
dan kesinambungan pola umum ini, maka perlu adanya koordinasi yang
dilaksnakan secara simultan untuk memantau perencanaan, pelaksanaan serta
realisasi pelaksanaan program kerja yang ada.
Upaya evaluasi ini akan dilaksanakan secara berkala dengan
melibatkan seluruh organisasi dalam lingkup HPMT.
H.
PENUTUP
Garis-garis besar Haluan Organisasi (GBHO) ini disusun dan
dirumuskan demi terselenggaranya kepengurusan lembaga keorganisasian HPMT yang
sesuai dengan aspirasi anggota. GBHO ini disusun sebagai sesuatu upaya
penyadaran, agar tercipta kehidupan organisasi yang di cita-citakan.
Semoga GBHO
ini merupakan pedoman kerja organisasi dilingkup HPMT.
PEDOMAN
PENGKADERAN
HIMPUNAN
PELAJAR MAHASISWA TURATEA
(HPMT)
KABUPATEN
JENEPONTO
Secara garis besar pedoman pengkaderan
HPMT terbagi kedalam beberapa bagian yaitu meliputi: Pendahuluan, Tujuan Pengkaderan, arah Pengkaderan,
Pola Dasar Pengkaderan, Pedoman Pengkaderan, Penutup.
1.
PENDAHULUAN
Pengertian
Kader
Istilah kader diartikan sebagai orang yang terorganisir
secara terus menerus dan menjadi tulang punggung bagi suatu kesatuan yang lebih
besar. Oleh karenanya terdapat tiga cirri utama yang terintegrasi dalam setiap
diri seorang kader, yaitu:
a)
Seorang
kader bergerak dan terbentuk didalam organisasi, mengetahui dan melaksanakan
aturan-aturan organisasi.
b)
Seorang kader memiliki komitmen yang permanent, utuh
dalam memperjuangkan dan
melaksanakan kebenaran.
c)
Setiap
kader memiliki kualitas standar tertentu sesuai yang ditetapkan organisasi.
Kader HPMT adalah setiap anggota HPMT, yang telah melalui
proses pengkaderan sehingga memiliki ciri sebagai kader, yaitu memiliki integritas
yang utuh, berilmu, professional, sehingga siap mengemban amanah dalam
kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pengertian
pengkaderan HPMT
Pengkaderan HPMT diartikan sebagai suatu
usaha organisasi "yang dilaksanakan secara sadar dan sistematis berdasarkan pada pedoman
pengkaderan HPMT sehingga memungkinkan seorang anggota HPMT dapat
mengaktualisasikan potensi dirinya menjadi seorang kader intelektual
profesional.
2.
TUJUAN PENGKADERAN HPMT
Pada dasarnya
pengkaderan bertujuan untuk menciptakan suatu lingkungan pembelajaran yang
dapat mendorong suatu proses peningkatan pengembangan kualitas individu setiap
anggota atau kader HPMT sebagai inti generasi muda bangsa. Oleh karena itu,
HPMT dituntut untuk senantiasa menjadi suatu lingkungan pembelajaran (Learning
environmenty), organisasi pembelajaran (Learning organitional), sekaligus
sebagai suatu komunitas pembelajar (learning community) yang berkemampuan untuk
mentransformasikan kualitas-kualitas yang unggul kepada seluruh kader atau
HPMT.
Inti materi
transformasi dalam pengkaderan HPMT adalah watak dan kepribadian, sikap,
wawasan dap kemampuan intelektual, serta etika, orientasi dan kemampuan yang
professional.
3.
Arah Pengkaderan HPMT
Pengkaderan HPMT diartikan sebagai suatu pedoman yang dapat
di jadikan sebagai suatu petunjuk atau penuntun yang mampu menggambarkan arah
yang harus yang dituju dalam keseluruhan proses pengembangan dan pelaksanaan
pengkaderan HPMT. Karena itu, arah pengkaderan HPMT amat terkait dengan tujuan
dengan pengkaderan itu sendiri.
Terdapat beberapa landasan yang menjadi dasar dari arah
pengkaderan HPMT, yaitu :
a.
Landasan
nilai berupa ajaran pancasila yang terkandung didalam Undang-Undang Dasar 45.
b.
Landasan
historis kelahiran HPMT yang menyatu di dalam dinamika kehidupan mahasiswa
Jeneponto.
c.
Landasan
konstitusi, berupa substansi jati diri HPMT yang dituangkan dalam Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta landasan tuntutan perjuangan Kabupaten
Jeneponto, yaitu memposisikan HPMT sebagai organisasi pelajar dan mahasiswa
yang dituntut untuk berperan aktif sebagai sumber dan laboratorium calon
pemimpin masa depan Jeneponto. Dengan demikian, arah pengkaderan HPMT adalah
mewujugkan seluruh anggotanya agar bisa menjadi kader “intelek profesional”
sebagai wujud profil kader ideal HPMT.
Berkaitan
dengan hal itu, aspek-aspek pokok yang di tekankan dalam setiap pelaksanaan
pengkaderan HPMT mencakup :
1)
Pembentukan integritas, watak. dan kepribadian kader
2)
Pengembangan kualitas intelektual dan spiritual
3) Pengembangan
kemampuan professional.
4.
Pola Dasar
Pengkaderan HPMT
Pembentukan
kader mengandung arti sekumpulan aktivitas pengkaderan yang terintegrasi dalam
upaya mencapai tujuan HPMT. Secara garis besar, pembentukan kader HPMT
berlangsung di dalam dan melalui dua pola pengkaderan pokok, yaitu : kegiatan
latihan kader dan aktivitas kader. Pertama, kegiatan latihan kader atau LK, didefinisikan sebagai suatu bagian kegiatan
pengkaderan HPMT yang di lakukan secara sadar, terencana, sistimatis dan
berkesinambungan, serta memiliki pedoman dan aturan yang baku. Selain itu, dinyatakan
pula bahwa latihan kader (LK) adalah media pengkaderan formal HPMT yang di
laksanakan secara berjenjang serta menuntut persyaratan tertentu dalam setiap
jenjang pengkaderan yang diikuti oleh setiap pesertanya. Seluruh materi
pengkaderan dalam setiap jenjang pengkaderan, di titik beratkan terhadap
pembentukan watak dan karakter kader HPMT melalui transfer nilai. wawasan,
keterampilan, serta pemberian motivasi untuk mengaktualisasikan seluruh
kemampuan setiap individu peserta latihan kader.
Apapun latihan
kader HPMT terdiri dari dua jenjang yaitu meliputi:
Latihan kader
I dan latihan kader II.
a. Pedoman latihan
kader, pada intinya berisi pola uraian mengenai:
- Garis Besar
Kurikulum Latihan Kader dan
- Kurikulum Latihan Kader.
Garis besar
kurikulum latihan kader, berisi tentang tujuan latihan kader, pokok-pokok
materi kader, metode latihan kader, dan system evaluasi latihan kader.
Selanjutnya, dalam kurikulum latihan kader berisi mengenai tujuan
instruksional, pokok bahasan, metode, evaluasi, dan referensi.
b. Dalam menjabarkan pedoman latihan
kader maka hal yang harus diperhatikan adalah:
- Tujuan latihan kader, yang meliputi
tujuan seluruh latihan kader dan tujuan setiap jenjang latihan kader.
Latihan
Kepemimpinan Khusus Pelajar adalah terbentuknya kader yang memiliki karakter
dan sikap kritis dalam mewujudkan misi organisasi. Rumusan tujuan latihan
kepemimpinan I, adalah terbentuknya kepribadian kader yang berkualitas
akademis, sadar akan fungsi dan peranan dirinya dalam berorganisasi serta hak
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sementara itu, tujuan latihan
kepemimpinan II adalah terbentuknya kader HPMT yang memiliki kemampuan
intelektual dan mampu mengelola organisasi serta berjuang untuk meneruskan dan
mengembangkan cita-cita masyarakat Jeneponto.
Materi latihan kader.
Materi latihan kader HPMT terdiri dari dua kelompok materi
latihan, yaitu :
a.
Kelompok
materi pokok yang mencakup,
wawasan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan kepemimpinan serta
manajemen organisasi.
b.
Kelompok
metode penunjang.
Kelompok metode pokok mengandung muatan yang berorientasi pada pembinaan kemampuan-kemampuan yang memiliki kompetensi penting yang wajib diikuti oleh seluruh peserta latihan kader :
1)
Esensi sejarah HPMT, misi, posisi, dan peran HPMT dimasa
akan datang.
2)
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) HPMT
3)
Ketuhanan,
pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kelompok materi penunjang merupakan mated latihan yang tidak secara
langsung memiliki bobot
penting dalam latihan kader, namun tetap dibutuhkan untuk wujudkan tujuan
seluruh latihan kader
Materi
penunjang adalah materi-materi yang mencakup :
1)
Sistem
pembangunan daerah
2)
Pelajar dan Mahasiswa sebagai kekuatan inti kekuatan
pemuda
3)
Teknik-teknik
manajemen
Ø
Metode
Latihan Kader
Metode
latihan kader mengandung arti sebagai cara penyampaian atau penyajian meted
yang digunakan dalam penyelenggaraan latihan kader HPMT
Dalam proses
latihan kader HPMT metode yang digunakan adalah mencakup metode ceramah, dan
metode lain yang tepat dan relevan dengan kebutuhan
kader HPMT.
Dalam
prakteknya pemilihan dan penetapan berbagai metode latihan kader termaksud, tergantung pada tujuan, materi, alat
Bantu yang tersedia, struktur, peserta latihan kader, dad setiap jenjang
latihan kader yang dilaksanakan.
Ø
Evaluasi
Latihan Kader
Evaluasi
terhadap penyelenggaraan suatu jenjang latihan keder bertujuan untuk mengetahui
tingkat pencapaian tujuan latihan kader setiap jenjang maupun latihan kader
secara keseluruhan. Karena iru keberhasilan suatu latihan kader ditentukan oleh
tercapai atau tidaknya tujuan latihan yang dilaksanakan tersebut.
Alat atau
instrument evaluasi latihan kader HPMT meliputi tes objektif, tes subjektif,
wawancara dan penugasan. Sedangkan aspek utama yang di evaluasi adalah meliputi
aspek pengetahuan, aspek sikap dan aspek keterampilan.
Ø
Pengembangan
Kader
Pengembangan
kader berfungsi sebagai suplemen dan komplemen semua jenjang latihan kader
dalam semua proses pengkaderan HPMT. Aktivitas pengembangan aspek nalar, minat, dan kemampuan peserta terhadap bidang tertentu
yang bersifat praktis sebagai kelanjutan dad pengkaderan yang di kembangkan
dalam latihan kader.
Terhadap
pelbagai jenis up grading yang diselenggarakan oleh HPMT. Di antaranya berupa
up grading pers, up grading pengurus, up grading kesekretariatan, up grading
hukum, up grading metodologi penelitian.
Ø
Pengabdian
Kader
Pengabdian
kader HPMT di artikan sebagai suatu bentuk implementasi peran HPMT sebagai
organisasi kader Sumber dan Laboratorium calon pemimpin. Jalur dan bentuk
pengabdian kader HPMT mencakup seluruh profesi
dan lapangan kehidupan legal dan bermartabat yang tumbuh dan berkembang di tengah
masyarakat. Jalur dan profesi yang
oleh kader HPMT selama mi antara lain adalah jalur akademisi, jalur birokrasi
pemerintahan, jalur dunia usaha.
jalur pendidikan. jalur politik, jalur kemasyarakatan, jalur olahraga
dan jalur social budaya.
Melalui
jalur-jalur pengabdian tersebut seluruh kader HPMT mengamalkan kemampuan
terbaik yang di miliknya secara sistematis berkelanjutan bersama dengan semua
kalangan masyarakat untuk mewujudkan tujuan HPMT yaitu :
1.
Membina insan akademis yang bermartabat, mandiri,
bertanggung jawab dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang maha Esa.
2.
Membangun
semangat kebersamaan dan iklim Demokrasi di kalangan pelajar, mahasiswa, dan
masyarakat Turatea.
Pedoman Lembaga Pengelola Latihan Kader (LPLK)
Lembaga pengelola latihan kader merupakan suatu institusi
yang bertanggung jawab dalam mewujudkan tujuan seluruh pengkaderan HPMT secara
berkualitas. Lembaga mi memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap seluruh
aspek pengkaderan, mulai dari aspek konsepsional, aspek tennis, maupun aspek manajerial dari seluruh proses pengkaderan.
Aktivitas - aktivitas atau kegiatan di artikan sebagai
beragam kegiatan yang diikuti oleh setiap kader HPMT didalam semua lingkungan
internal dan eksternal HPMT yang dikelompokkan menjadi aktifitas
organisasional, aktivitas kelompok, dan
aktivitas perorangan.
Aktivitas organisasional adalah semua kegiatan organisasi
yang dilakukan oleh setiap kader dalam lingkup tugas organisasi Aktivitas
kelompok diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan oleh setiap kader HPMT
dalam suatu kelompok yang tidak memiliki hubungan structural dengan organisasi tertentu.
Sedangkan yang dimaksud dengan aktivitas perorangan adalah
seluruh kegiatan yang diikuti oleh setiap kader HPMT secara perorangan didalam seluruh lingkungan internal maupun lingkungan
eksternal HPMT.
Pengertian aktivitas dalam konteks system pengkaderan HPMT
diartikan sebagai suatu kegiatan pengkaderan yang bersifat pengembangan,
bertujuan untuk melengkapi dan menambah kualitas setiap kader HPMT yang telah mengikuti berbagai jenjang latihan kader.
Dalam implementasinya, orientasi setiap kegiatan aktivitas
ini disesuaikan dengan tujuan setiap
jenjang latihan kader. Proyeksi dari aktivitas-aktivitas pasca setiap
jenjang latihan kader adalah mendorong
setiap kader untuk :
a.
Meningkatkan
dan memperluas kualitas pemahaman, penghayatan dan pengamalan pancasila dan UUD
1945.
b.
Meningkatkan
dan memperluas wawasan serta kualitas keilmuan.
c.
Meningkatkan dan memperluas kualitas kepemimpinan dan
manajerial.
5.
Proses Kegiatan
Pengkaderan HPMT
Pendekatan dalam pelaksanaan
pengkaderan yang dilaksanakan HPMT adalah menggunakan pendekatan sistimatik.
Dalam pendekatan sistimatik, semua bentuk aktivitas pengkaderan dituntut dalam
suatu konsepsi integralistik yang dituangkan dalam suatu pola dasar pengkaderan
yang berlaku secara jenjang berjenjang. Inti isi kandungan pola pengkaderan
adalah memuat seluruh tahapan pengkaderan yang harus ditempuh oleh setiap anggota
atau kader, mulai dari:
a.
Tahapan
rekruitmen
b.
Pembentukan
c.
Pembinaan
d.
Pengembangan
dan
e.
Tahap
pengabdian kader
1)
Tahap
Rekruitmen, salah satu unsur pembentukan kualitas proses pengkaderan adalah
calon anggota yang menjadi masukan mentah dalam suatu proses pengkaderan.
Karena itu model dan ukuran rekruitmen calon kader dalam proses pengkaderan
HPMT merupakan dasar dan mata rantai pertama dari keseluruhan rangkaian penciptaan kualitas kader kualitas
pengkaderan HPMT. Agar diperoleh calon kader yang berkualitas,
rekruitmen sedapat mungkin dilakukan dengan cara:
Pertama, menetapkan kriteria rekruitmen calon kader.
Kedua, menetapkan pendekatan rekruitmen tertentu yang tepat dan relevan dengan
kebutuhan pembentukan kualitas kader.
Pendekatan rekruitmen yang dimaksud diartikan sebagai suatu
cara atau pola yang ditempuh untuk melaksanakan pendekatan terhadap
calon-calon kader supaya mereka dapat mengenal HPMT secara benar dan otentik.
Untuk
mencapai hal itu, ditempuh pendekatan rekruitmen calon kader dua kelompok sasaran komunitas calon kader yaitu, terdiri
dari sasaran komunitas pra perguruan tinggi dimaksudkan untuk
memperkenalkan sedini mungkin tentang keberadaan
HPMT kepada masyarakat terpelajar ditingkat sekolah menengah. Sedangkan
pendekatan rekruitmen calon kader pada kelompok komunitas perguruan tinggi atau
komunitas mahasiswa dimaksudkan untuk membangun suatu persepsi yang benar dan
utuh pada komunitas mahasiswa tentang keberadaan dan peran serta HPMT yang
otentik dan benar.
2)
Tahap Latihan Kader.
Tahap
latihan kader merupakan suatu bagian kegiatan pengkaderan HPMT yang dilakukan
secara sadar, terencana, sistematis, dan berkesinambungan dengan menggunakan
suatu pedoman atau aturan baku.
3)
Tahap Pengembangan.
Kegiatan
pengkaderan pada tahap pengembangan merupakan tahap kelanjutan dari setiap jenjang pengkaderan yang dijalani
oleh setiap peserta anggota HPMT.
4)
Tahap Pengabdian Kader.
Adalah suatu rangkaian kegiatan pengkaderan sebagai bentuk
dari penjabaran dari peran
dan fungsi HPMT.
6.
Penutup.
Format
pengkaderan mi disusun agar menjadi sebuah landasan dan acuan dalam proses
kaderisasi HPMT agar tercipta kader-kader yang tangguh dan tercerahkan dalam
mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Keberhasilan dalam menjalankan dan
menciptakan kader-kader HPMT yang dijiwai oleh rasa keikhlasan, dedikasi,
loyalitas, komitmen dan semangat dalam melaksanakan tanggung jawab organisasi
dan social pada umumnya.
Semoga ALLAH
SWT senantiasa memberikan kekuatan dan bimbingan dalam proses kaderisasi bagi
kemajuan umat, bangsa dan Negara menuju masysrakat adil dan makmur yang
diridhoi ALLAH SUBHANAHU WATA'ALA.
KURIKULUM PEKADERAN
Pengkaderan Formal
1.
Pengertian
Usaha kaderisasi
dalam bentuk pendidikan dan latihan yang diselenggarakan secara sistimatis, terpadu dan
terencana untuk mencapai tujuan HPMT Jeneponto.
2.
Tujuan
Tujuan dan pedoman ini ialah untuk
memberi gambaran umum yang menyeluruh mengenai prinsip dan program kaderisasi.
3.
Komponen
A.
Latihan Kader Khusus Pelajar
1.
Tujuan
Terbentuknya
kader organisasi yang memiliki karakter dan sikap kritis dalam mewujudkan misi
organisasi.
2.
Peserta
2.1. Peserta adalah Pelajar
2.2. Persyaratan
- Usia maksimal 21 tahun
- Status aktif sebagai Pelajar
3.
Kurikulum
3.1 Materi
a.
Kelompok
materi
Ø Kepemimpinan
Ø Keorganisasian
Ø Ke-HPMT-an
Ø Wawasan sosial
& keiknuan
b.
Jenis
Materi
Ø Metode Persidangan
Ø Retorika
Ø Kerangka
berfikir (Logika)
Ø Keorganisasian
dan Ke-HPMT-an
Ø Kepemimpinan
Ø Problematika
remaja
Ø Dinamika Kelompok
Ø Pelajar dan
Tanggung Jawab Sosial
3.2 Aspek pengembangan
Yang
menjadi aspek pengembangan pada latihan dasar adalah sebagai beriku:
Ø Sikap : 50%
Ø Pengetahuan : 30%
Ø Keterampilan : 20%
3.3 Metode tekhnik
dan evaluasi
a.
Metode
Metode
yang digunakan ialah penggabungan metode Pedagogik dan Andragogik dengan
menggunakan azas fleksibilitas dengan penekanan sesuai kondisi dan kemampuan
peserta.
b.
Teknik
Ø Diskusi
Ø Resitasi (penugasan)
Ø Brainstorming (sumbangan saran)
Ø Case Study
(studi masalah)
Ø Problem Solving
3.4 Evaluasi
a.
Peserta
1.
Aspek-Aspek
Ø Tingkat Perkembangan
v Sikap
v Wawasan
v Perilaku
v Kecakapan
b.
Teknik Evaluasi
1.
Macam Evaluasi
v Test of
Intelegence
v Observasi
2.
Cara
v Tertulis
v Lisan
v Praktek
3.5 Waktu
Waktu
yang dibutuhkan pengkaderan formal tingkat dasar ialah 4x24 jam (maksimal 4 hari), dengan waktu belajar efektif,
1 sks = 60 menit.
B.
Latihan Kader I
1.
Tujuan
Terbentuknya kepribadian kader yang berkualitas
akademis, sadar akan fungsi dan peranan dirinya dalam berorganisasi serta hak bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara
2.
Peserta
2.1. Peserta adalah Mahasiswa
2.2. Persyaratan
Ø Usia maksimal 30 tahun
Ø Status aktifsebagai Mahasiswa
3.
Kurikulum
3.1
Materi
a. Kelompok materi
Ø Kepemimpinan dan keorganisasian
Ø Esenst sejarah HPMT, visi-misi,
posisi, dan peran HPMT dimasa datang
Ø Anggaran Dasar (AD) dan Anggara Rumah
Tangga (ART) HPMT
Ø Wawasan keislaman, Keilmuan dan
Kemanusiaan
b.
Jenis Materi
Ø Kepemimpinan dan Urgensi Organisasi
Ø Sejarah Perjuangan HPMT
Ø Konstitusi HPMT
Ø Telaah Kritis
Budaya Turatea
Ø Teknik Lobi dan Negosiasi
Ø Kerangka
Berfikir Ilmiah-
Ø Pengantar Filsafat Ilmu
Ø Konsep Dasar Manusia.
Ø IndrVidu &
Masyarakat
Ø Sejarah Pergerakan Mahasiswa
Ø Telaah Kritis Sistem Pendidikan
Nasional
Ø Islam dan Perubahan Sosial
3.2
Aspek pengembangan
Yang menjadi aspek pengembangan pada latihan dasar
adalah sebagai beriku:
Ø Sikap : 50%
Ø Pengetahuan : 30%
Ø Keterampilan :20%
3.3
Metode tekhnik dan evaluasi
a.
Metode
Metode
yang digunakan ialah penggabungan metode Pedagogik dan Andragogik dengan
menggunakan azas fleksibilitas dengan penekanan sesuai kondisi dan kemampuan
peserta.
b.
Teknik
Ø Diskusi
Ø Resitasi (penugasan)
Ø Brainstorming (sumbangan saran)
Ø Ice breaker (pemecahan kondisi vakum)
Ø Case Study (studi masalah)
Ø Problem Solving
Ø Dinamika Kelompok
3.4
Evaluasi
a.
Peserta
1.
Aspek-Aspek
Ø Tingkat
Perkembangan
v Sikap
v Wawasan
v Perilaku
v Kecakapan
b.
Teknik Evaluasi
1.
Macam Evaluasi
Ø Testoflntelegence
Ø Observasi
Ø interview
2.
Cara
Ø Tertulis
Ø Lisan
Ø Praktek
3.5
Waktu
Waktu yang dibutuhkan pengkaderan formal tingkat dasar
ialah 4x24 jam (4 hari),
dengan waktu belajar efektif, 1 sks = 60 menit.
C.
Latihan Kader II
1.
Tujuan
Menghasilkan SDM yang berkualitas dan
memiliki kompetensi untuk mengelola organisasi serta berjuang untuk meneruskan
dan mengembangkan cita-cita masyarakat Jeneponto.
2.
Peserta
2.1
Peserta
ialah Mahasiswa
2.2
Persyaratan
Ø Umur maksimal 30 tahun
Ø Memiliki kemampuan rata-rata dari
aspek moralitas, sikap dan intelektual
Ø Telah mengikuti Pengkaderan Tingkat
Dasar
Ø Status aktif sebagai Pelajaratau
Mahasiswa
2.3 Kriteria
Kriteria peserta ditentukan berdasarkan kebutuhan dan
kepentingan organisasi
Langganan:
Postingan (Atom)